Selamat siang Saya ingin melaporkan adanya indikasi pelanggaran uu tenaga kerja oleh pt. Bank sinarmas bali. Karyawan bagian marketing dipaksa untuk target asuransi minimal 1 polis senilai 25 jt perhari. Jika tidak karyawan bagian marketinh tidak diijinkan pulanb sebelum jam 9 tanpa dihitung lembur. Ini sudah termasum pemaksaan, dimana fisik karyawan diperas untuk target perusahaan sampai diluar jam kerja. Kebijakan ini sudah berlangsung 2 bulan, dan belakangan ini ada peraturan lagi, yaitu kalau tidak target harian harus absen malam ke kantor renon. Bayangkan semua karyawan dari semua cabang, tidak hanya denpasar yang harus ke renon dulu untuk absen sebagai punishment karena tidak target harian. Tolong ditindaklanjuti penyelidikannya Terima kasih