Pengaduan

user image

25/10/2020, 19:56:46 denda keterlambatan tagihan PDAM om swastiastu yth PDAM Tirta Sewakadarma saya selaku pelanggan ingin mengajukan keluhan pada hari jumat tgl 23/10 ortu saya membayar tagihan di kantor mohon maaf sebelumnya yang sebesar besarnya karena saya terlambat melakukan pembayaran tagihan terkait keterlambatan saya tersebut saya terkena denda 100k yang mau saya tanyakan apakah dalam kondisi yang seperti ini tidak ada kebijakan/pemakluman sedikit terkait denda? keluarga saya terlambat membayar bukan karena di sengaja, ini murni karena memang keluarga saya tidak pegang uang sama sekali, jika PDAM ada gangguan yg berhari hari, pdam meminta pengertian ke konsumen , kalo konsumen ada masalah pembayaran apakah dari pdam gk ada kebijaksanaan/pemakluman? waktu ortu saya bayar di kantor PDAM orang kantor memberikan alasan "sistem" sehingga tidak ada permakluman, emang sistem gk bisa di rubah? ayolah bapak/ibu kita sama2 saling mengerti jangan sistem dijadikan alasan, karena 100k itu lumayan untuk keluarga saya bayar listrik karena bulan ini saya blm bayar listrik juga mohon maaf jika ada kata saya yang salah suksma

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Layanan PDAM
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 5144
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

4
Kasubag Humas - Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar 26-10-2020 08:19:27
message user image
TL Awal (Respon Awal)

terima kasih atas informasinya, keluhan saudara akan kami kordinasikan dengan bagian terkait (bag. hubungan Langganan) namun kami sarankan jika saudara mengajukan keluhan terkait pembayaran tagihan rekening air agar selalu mencantumkan Nomor Telp/HP dan Nomor Sambungan Air (No.SBG) agar dapat dilakukan pengecekan  transaksi saudara/ri di sistem tagihan pelanggan.


Kasubag Humas - Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar 26-10-2020 08:24:05
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Perlu kami sampaikan, Jika saudara tidak mencantumkan Nomor Sambungan (No. SBG) dan Nomor telepo/ HP saudara, kami tidak dapat melakukan pengecekan di sistem dan berkordinasi dengan saudara terkait tagihan saudara tersebut.

NONAME 27-10-2020 12:52:39
message user image

no sbg 040380003889 no tlp 085738074885 (mohon WA saja)


Kasubag Humas - Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar 02-11-2020 12:45:00
message user image
TL di Lapangan
Dapat kami sampaikan berdasarkan informasi yang Saudara tanyakan mengenai denda Rp. 100.000,- adalah sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Nomor : 360/PERUMDA/KPTS/2020 Tentang Ketentuan Biaya Pengaturan Pelayanan Pelanggan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Tirta Sewakadarma. BAB VIII SANKSI PASAL 12 Sanksi Atas keterlambatan Pembayaran Rekening Air Minum (1) a. Pelanggan Air Minum diharapakan membayar rekening air minumnya paling lambat pada tanggal 20 setiap bulan ditempat pembayaran yang telah ditentukan b. Apabila pada tanggal 20 pada hari libur/hari besar maka pembayaran terakhir ditetapkan sehari sesudah hari libur/hari besar dan atau dalam hal-hal tertentu ditetapkan sendiri (2) Keterlambatan pembayaran rekening air minum dari tanggal 21 bulan ini sampai dengan tanggal 4 bulan berikutnya dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu) setiap bulan (3) Keterlambatan pembayaran rekening air minum dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya akan diberikan Surat Pemberitahuan Rencana Pencabutan yang disertai sanksi denda sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) (4) Keterlambatan pembayaran rekening air minum 1(satu) bulan setelah batas akhir waktu pembayaran dikenakan sanksi denda Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah) dan aliran airnya akan diputus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (5) Bagi pelanggan yang sudah melewati batas akhir pembayaran sebagaimana tersebut pada Ayat (4) pasal ini, namun aliran airnya belum diputus maka pengenaan sanksi denda dan adminitrasi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!