TL di Lapangan
Dapat kami sampaikan berdasarkan informasi yang Saudara tanyakan mengenai denda Rp. 100.000,- adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Nomor : 360/PERUMDA/KPTS/2020 Tentang Ketentuan Biaya Pengaturan Pelayanan Pelanggan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Tirta Sewakadarma.
BAB VIII
SANKSI
PASAL 12
Sanksi Atas keterlambatan Pembayaran Rekening Air Minum
(1) a. Pelanggan Air Minum diharapakan membayar rekening air minumnya paling lambat pada tanggal 20 setiap bulan ditempat pembayaran yang telah ditentukan
b. Apabila pada tanggal 20 pada hari libur/hari besar maka pembayaran terakhir ditetapkan sehari sesudah hari libur/hari besar dan atau dalam hal-hal tertentu ditetapkan sendiri
(2) Keterlambatan pembayaran rekening air minum dari tanggal 21 bulan ini sampai dengan tanggal 4 bulan berikutnya dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu) setiap bulan
(3) Keterlambatan pembayaran rekening air minum dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya akan diberikan Surat Pemberitahuan Rencana Pencabutan yang disertai sanksi denda sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
(4) Keterlambatan pembayaran rekening air minum 1(satu) bulan setelah batas akhir waktu pembayaran dikenakan sanksi denda Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah) dan aliran airnya akan diputus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
(5) Bagi pelanggan yang sudah melewati batas akhir pembayaran sebagaimana tersebut pada Ayat (4) pasal ini, namun aliran airnya belum diputus maka pengenaan sanksi denda dan adminitrasi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku