Pengaduan

user image

03/12/2020, 15:49:49 Apa tindak lanjut bagunan liar di jalan Tukad Balian Apa tindak lanjut dari pengaduan tentang bangunan liar yang didirikan di atas tanah jalur hijau dan bangunannya memakan sempadan jalan yang sudah di SP 1 per tanggal 20 oktober 2020 dan SP 2 tertanggal 2 november 2020? Bangunan ini terletak persis di depan perumahan baliarum jalan tukad balian dan sekarang malah sudah jadi warung yang parkir memakan badan jalan. Mana kewibawaan pemerintah bila seluruh jalur hijau boleh di bangun bahkan memakan sempadan jalan.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Infrastruktur - Infrastruktur Lainnya
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 87
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Admin Pro Denpasar 04-12-2020 06:37:57
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar 07-12-2020 09:07:54
message user image
TL di Lapangan

terima kasih atas informasinya terkait hal tersebut di atas Dinas PUPR sudah memberikan surat peringatan mulai dari SP I, SP II dan SP III sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku dan untuk penindakan atau eksekusi itu ada pada ranah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar.


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!