TL di Lapangan
terima kasih atas informasinya terkait hal tersebut di atas Dinas PUPR sudah memberikan surat peringatan mulai dari SP I, SP II dan SP III sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku dan untuk penindakan atau eksekusi itu ada pada ranah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar.