Saya mau mempertanyakan apakan BBM PERTALIT KHUSUS boleh di perjualbelikan untuk pembeli dengan Jerigen ukuran besar dan pembelian dengan volume banyak. Sedangkan pembelian dengan mobil pribadi dilarang sesuai peraturan nya.. Menurut saya bila dibiarkan menjadikan subsidi tidak tepat sasaran. Lokasi Foto: Pom Bensin Lingk Br. Kertasari Ayani Utara Peguyangan Denpasar Utara. Terima kasih..