Pengaduan

user image

14/07/2021, 10:38:47 Parkir Liar di jalan Noja di depan warung nasi bu hulan ada tukang parkir meminta retribusi parkir tanpa memberikan karcis parkir, ketika diminta karcis di sautin dengan nada menjengkelkan. karcis parkir berketerangan retribusi parkir di tepi jalan umum. padahal parkirnya bukan di tepi jalan umum, tapi di emperan warung. warung pun bukan di wilayah jalan utama. apa memang seperti itu aturan parkir di kota denpasar? parkir di emperan warung, bukan pinggiran jalan umum juga dikenakan retribusi parkir dengan jenis karcis pinggran jalan umum?

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lalu Lintas - Lalu Lintas Lainnya
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 210

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Admin Pro Denpasar 14-07-2021 13:30:59
message user image

Pengaduan kami alihkan ke PD Parkir
Admin Pro Denpasar 16-07-2021 08:41:35
message user image
TL di Lapangan

Atensi dari PD Parkir :

Osa Bapak/Ibu terimakasih atas laporan/pengaduan yang disampaikan, dan mohon maaf kami sampaikan atas ketidak nyaman Bapak/Ibu, terkait laporan Bapak/Ibu kami dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma / PD. Parkir Kota Denpasar telah melakukan cross cek ke lokasi yang dimaksud dan juga telah melakukan pemanggilan terhadap Juru Parkir tersebut pada Kamis (15/7) ntuk kami lakukan pembinaan agar dalam bertugas senantiasa mengutamakan pelayanan dan juga dalam bertugas harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Kami juga memberikan peringatan tegas, jika hal tersebut turukang kembali.. Perusahaan akan langsung memberikan surat pringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Suksma


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!