TL di Lapangan
Atensi dari PD. Pasar Kota Denpasar :
Om Swastyastu, terimakasih atas usul, saran dan aspirasinya.
Berkenaan dengan permintaan keringanan yang diberikan karena adanya renovasi pasar kumbasari dan aturan PPKM Darurat maka untuk keringanan bagi pedagang kios dan los di Pasar Kumbasari sudah kami putuskan kebijakan meliputi:
1. Selama renovasi pasar (kemungkinan sampai bulan Desember 2021) semua pedagang kios dan los dibebaskan dari uang sewa bulanan (tidak bayar/gratis)
2. Selanjutnya berkenaan dengan PPKM darurat, maka diputuskan kepada pedagang kios dan los yang menjual produk sektor non essensiil seperti baju, barang kerajinan, assesoris, dll supaya tutup (mereka tidak dipungut uang harian)
Dan untuk pedagang produk barang essensiil (bahan pokok, makanan alat upakara) tidak ditutup dan tetap dikenakan uang harian.
3. Kebijakan diatas sudah kami sampaikan pada pertemuan kemarin dengan perwakilan pedagang pasar Kumbasari.
4.Kami menyadari bahwa dalam situasi PPKM darurat ini omset pedagang alami penurunan drastis.
Jika ada usulan supaya pedagang yang menjual produk essensiil dan atas kemauan sendiri tutup dagangan dusulkan agar tidak dipungut uang harian, maka ini perlu kami kaji lebih lanjut.
Om Shanti Shanti Om