Pengaduan

user image

18/11/2021, 20:16:50 JURU PARKIR DADAKAN

Mendadak toko kami didatangi oleh orang yg mengaku prajuru adat, yg dia sampaikan adalah ingin mengisi juru parkir di depan tempat usaha kami. Yg katanya sudah berkoordinasi dg PD Parkir dan kelian setempat. Usaha yg kami jalankan adalah konter pulsa, usaha ini sudah berjalan -+ 3 tahun lamanya dan baru kali ini ada juru parkirnya. Yg kami ingin tanyakan adalah, standar apa yg digunakan pihak terkait utk mempekerjakan juru parkir? Padahal tempat parkir di depan toko kami tidak menggunakan badan jalan. Disisi lain kami sangat keberatan krn pendapatan kami sangat menurun drastis selama adanya juru parkir ini. Dan kamipun banyak mendapat Complain dari customer. Jadi kami mohon kebijakan dari pihak2 terkait.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lalu Lintas - Lalu Lintas Lainnya
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 315
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 23-11-2021 08:55:08
message user image
TL di Lapangan

Atensi dari PD Parkir : Selamat siang Bapak/Ibu, terimakasi kami ucapkan atas laporan/pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan terkait penempatan juru parkir dadakan di lokasi usaha Bapak/Ibu. Sebelumnya kami ingin mengetahui dimana tepatnya lokasi usaha Bapak/Ibu tersebut (tepatnya di wilayah Desa Pekraman/Desa Adat mana). Data lokasi usaha Bapak/Ibu kami perlukan untuk mengecek apakah PD.Parkir/Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah melakukan kerjasama dengan Desa Pekraman/Desa Adat yang mewilayahi lokasi usaha Bapak/Ibu tersebut.
Dan dapat  kami sampaikan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar Dengan Desa Adat Denpasar Tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Di Area Parkir Di Lingkungan Wilayah Desa Adat Denpasar 
Nomor : 551.11/75/2020/Perumda BPS 
Nomor : 14/134-Dps/X/2020
Kami Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar telah melakukan kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak Desa Adat Denpasar. Dimana adapun dasar kami melakukan kerjasama pengelolaan parkir tersebut adalah Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali. 
Terkait standar penempatan petugas parkir, dapat kami sampaikan dalam menempatkan petugas parkir di sebuah titik parkir/lokasi parkir tertentu, kami memiliki standarisasi dimana sebelum memutuskan tempat tersebut layak untuk kami lakukan pengelolaan parkir, kami melakukan survey terlebih dahulu dimana survey yang kami lakukan meliputi : mengukur luas wilayah parkir, menghitung volume kendaraan parkir dan juga menghitung perputaran keluar masuk kendaraan di area tersebut. Apabila dari  hasil survey dinyatakan lokasi tersebut layak untuk dilakukan pengelolaan parkir, maka kami akan melakukan pengelolaan parkir di area tersebut dengan menempatkan petugas parkir. Terimakasih 


Komentar

1
Azmul Fauzie 29-11-2021 09:38:08
message user image
Tempat usaha kami berlokasi di Jl. Gunung Batukaru No. 91 Denpasar, desa Pemecutan