TL di Lapangan
Atensi dari PD Parkir : Selamat siang Bapak/Ibu, terimakasi kami ucapkan atas laporan/pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan terkait penempatan juru parkir dadakan di lokasi usaha Bapak/Ibu. Sebelumnya kami ingin mengetahui dimana tepatnya lokasi usaha Bapak/Ibu tersebut (tepatnya di wilayah Desa Pekraman/Desa Adat mana). Data lokasi usaha Bapak/Ibu kami perlukan untuk mengecek apakah PD.Parkir/Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah melakukan kerjasama dengan Desa Pekraman/Desa Adat yang mewilayahi lokasi usaha Bapak/Ibu tersebut.
Dan dapat kami sampaikan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar Dengan Desa Adat Denpasar Tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Di Area Parkir Di Lingkungan Wilayah Desa Adat Denpasar
Nomor : 551.11/75/2020/Perumda BPS
Nomor : 14/134-Dps/X/2020
Kami Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar telah melakukan kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak Desa Adat Denpasar. Dimana adapun dasar kami melakukan kerjasama pengelolaan parkir tersebut adalah Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.
Terkait standar penempatan petugas parkir, dapat kami sampaikan dalam menempatkan petugas parkir di sebuah titik parkir/lokasi parkir tertentu, kami memiliki standarisasi dimana sebelum memutuskan tempat tersebut layak untuk kami lakukan pengelolaan parkir, kami melakukan survey terlebih dahulu dimana survey yang kami lakukan meliputi : mengukur luas wilayah parkir, menghitung volume kendaraan parkir dan juga menghitung perputaran keluar masuk kendaraan di area tersebut. Apabila dari hasil survey dinyatakan lokasi tersebut layak untuk dilakukan pengelolaan parkir, maka kami akan melakukan pengelolaan parkir di area tersebut dengan menempatkan petugas parkir. Terimakasih