telah terjadi tindakan pemerasan terhadap warga yang berawal dari kasus kecil berupa tergigitnya seorang karyawan dari pelaku pemerasan oleh anjing yang di pelihara korban. proses penanggulangan sudah dilakukan sesuai prosedur dari rumah sakit, akan tetapi pelaku tetap meminta ganti rugi yang melebihi prosedur dari rumah sakit. berikut alamat pelaku depo air mineral tirta ning : Jalan Gunung Resimuka No.24, Tegal Kertha, Kota Denpasar, Bali, Indonesia