Pengaduan

user image

12/04/2022, 12:45:22 Bayar Parkir 3 Ribu di Sepanjang Ruko Genteng Biru

Di sepanjang ruko genteng biru denpasar kenapa bayar parkirnya 3 ribu rupiah?? Saya kira di denpasar bayar parkir seribu rupiah



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Twitter
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Lain-Lain
Pelapor : Putu Ari Wijaya
Dibaca Sebanyak : 699

Tindak Lanjut Pengaduan

1
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 13-04-2022 09:34:39
message user image
TL di Lapangan

Om Swastiastu, selamat pagi Bapak/Ibu terimakasi kami ucapkan atas laporan/pengaduan Bapak/Ibu melalui Pro Denpasar. Terkait tarif parkir Rp. 3.000 rupiah yang dikenakan di pertokoan genteng biru seperti yang Bapak/Ibu sampaikan, pertama-tama kami ingin menanyakan kepada Bapak/Ibu di mana tepatnya Bapak/Ibu memarkir kendaraan? Apa ada bukti karcis parkir yang diberikan?. Hal tersebut kami tanyakan kepada Bapak/Ibu, mengingat :

1. Terkait pengelolaan parkir di seputaran genteng biru, sebagian titik parkir pengelolaan dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma bekerjasama dengan Desa Adat Denpasar dan beberapa titik parkir di wilayah tersebut dikelola oleh pribadi dan belum bekerjasama dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.

2. Khusus untuk titik parkir yang pengelolaannya  dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma bekerjasama dengan Desa Adat Denpasar  tarif parkir yang ditetapkan adalah Rp. 1.000 untuk sepeda motor dan Rp. 2.000 untuk mobil. 

3. Terkait dengan adanya Tarif parkir yang bervariasi/diluar yang ditetapkan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, hal ini dikarenakan beberapa titip parkir di wilayah tersebut dikelola oleh pribadi dan belum bekerjasama dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma. 

4. Untuk kedepan kami dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma akan melakukan pendekatan dan penjajagan dengan pemilik lahan agar nantinya pengelolaan parkir bisa di kerjasamakan dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma sehingga tarif yang nanti diterapkan bisa sama sesuai ketentuan yang berlaku.  Mengingat berdasarkan Perda 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Perumda Bukti Praja Sewakadarma khususnya untuk pengelolaan parkir di tempat parkir khusus pengelolaannya dapat di kerjasama kan dengan Desa atau pemilik lahan. Suksma


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!