Pengaduan

user image

02/07/2022, 17:51:28 Pungutan KIPEM

Permisi, saya mau tanya, apakah KIPEM masih berlaku untuk penduduk pendatang hingga sekarang? Sebab kabarnya oleh Kapolda Bali KIPEM sudah dihapuskan dan dianggap pungutan liar karena tidak sesuai dengan regulasi nasional yang ada, dimana e-KTP sudah menjadi identitas penduduk secara nasional. Sementara di lingkungan saya tinggal, daerah renon, tempat tinggal saya masih dihampiri Pecalang untuk dimintai KIPEM



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Pungutan Liar
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 5201
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 04-07-2022 10:34:00
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 08-07-2022 09:29:53
message user image
TL di Lapangan

Atensi dari Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan : Surat yg diatas itu, untuk kirim ke info Denpasar. Warga sedikit kurang pemahaman saja, E KTP memang berlaku Nasional, hanya sebatas itu yang mereka tau, tapi STLP menerangkan mereka, bertempat tinggal di mana sekarang? supaya kita bsa mengontrol, warga yang ada di wilayah wewidangan kita, apabila terjadi tindak pidana atau bertujuan melakukan tindak kriminal, Khususnya di Renon, umumnya Denpasar supaya tetap aman, nyaman kundusif. Ini dasar kita, untuk menangani masalah pendataan penduduk, melalui STLD. Dan dituangkan juga lewat pararem Desa adat.Terimakasih 


Komentar

1
Arkadius weo 09-07-2022 08:24:50
message user image
Pertanyaan saya apakah pungutan KIPEM itu berlaku lagi?