Permisi, saya mau tanya, apakah KIPEM masih berlaku untuk penduduk pendatang hingga sekarang? Sebab kabarnya oleh Kapolda Bali KIPEM sudah dihapuskan dan dianggap pungutan liar karena tidak sesuai dengan regulasi nasional yang ada, dimana e-KTP sudah menjadi identitas penduduk secara nasional. Sementara di lingkungan saya tinggal, daerah renon, tempat tinggal saya masih dihampiri Pecalang untuk dimintai KIPEM