Kepada satpol PP Denpasar, mohon bantuannya di lakukan check untuk Warung Dapur Alam di jalan By Pass Ngurah Rai - Kesiman. Biasa mereka ada event ulang tahun anak kecil, sweet 17th, wedding , KONTES DANGDUT, dan suara yang dihasilkan SANGAT mengganggu sekitarnya karena posisinya OUTDOOR dan TANPA PEREDAM SUARA sedikitpun (bisa dilihat di instagramnya @warungdapuralam) - meskipun depannya Bypass, tapi kanan kiri nya masih rumah warga. Biasa mereka berisik 3 - 4x dalam seminggu, dan terkadang melewati jam operasional (tertulis sampai jam 9 malam) tapi pernah sampai jam 10 - 11 malam dengan full BASS DJ after party. Pernah juga jam 11 siang, tamunya makan siang sambil live karaoke dangdut. Bahkan pernah beberapa kali mengadakan kontes MENYANYI, DANGDUT KOPLO, ZUMBA dll sejak 2020 sampai skr. Menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, bukankah ada aturan Baku Tingkat Kebisingan yang dihasilkan (55 - 70 desibel)??? kita check dari radius 150 meter kita dapat 70-80 desibel, apalagi dari tempat lokasi nya? Masyarakat sekitar masih banyak anak kecil dan pekerja yang butuh istirahat paruh waktu siang / sore, dan anak kecil yang susah fokus mengerjakan pekerjaan rumahnya. Mohon untuk bisa ditertibkan, bisa ubah konsep ke indoor dengan peredam atau dengan sesuai peraturan yang berlaku. (pasal 6 ayat 2 : memasang alat pencegahan terjadinya kebisingan) Berikut saya sertakan bukti2 Dapur Alam melakukan kebisingan dengan segala acaranya yang SANGAT MERUGIKAN orang lain. https://drive.google.com/drive/folders/1SxUAV3O-xMFnPlClTFewiWk0Na3LxLkq?usp=sharing Atas atensinya saya ucapkan terima kasih.