TL di Lapangan
Atensi dari Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar : Terkait dengan denda PBB untuk setiap bulan dikenakan sanksi 2 % maksimal denda 2 tahun sebesar 48% mentok untuk setiap ketetapan pajak pertahun. Demikian yang dapat kami jelaskan terimakasih