Pengaduan

user image

04/03/2014, 22:23:40 Biaya pembuatan KK Saya pendatang dari jakarta yang sudah memiliki e-KTP, saat ini saya tinggal di daerah sesetan. Sebagai warga baru saya ingin mendaftarkan keberadaan saya di Bali. Namun ada hal yang ingin saya tanyakan mengenai prosedur pembuatan KK di Denpasar. Apakah untuk membuat KK biayanya besar? Karena yang saya alami pada saat pecalang datang ke rumah saya, saya diminta menyiapkan fotocopy sertifikat rumah dan mereka mau tau berapa harga rumahnya, karena menurut beliau yang klian nya yang mengatakan harus menyiapkan berkas itu semua untuk menghitung biaya yg harus saya bayar untuk membuat KK. Katanya dihitung dari persentase harga rumahnya. Tolong konfirmasinya mengenai prosedur ini..bagaimana bangsa ini mau maju kalau masih ada orang-orang yang seperti ini? Memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi/golongan tertentu. Terima kasih atas perhatiannya..saya tunggu tanggapannya.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User : marco
Dibaca Sebanyak : 18123

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasa - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar 06-03-2014 23:18:25
message user image
TL di Lapangan
Saudara Marco, untuk dapat memiliki KTP Denpasar harus ada KK Denpasar, pertama silahkan mencari surat pindah dari daerah asal luar Bali yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil tempat asal kemudian silahkan bawa dan lapor diri ke Kepala Lingkungan setempat tempat tinggal di Denpasar untuk mengisi formulir pindah datang yang ada disana (jika form tidak ada disana, mohon mengambil di kantor Dukcapil Denpasar), setelah mendapat surat pengantar dari kepala lingkungan, silahkan formulir pindah datang tersebut dibawa ke kantor Desa/Lurah dan mengetahui Camat setempat, kemudian baru bisa memohon KK Denpasar yang diterbitkan oleh Dukcapil Denpasar sebagai dasar pembuatan KTP Denpasar. Terkait permasalahan saudara yaitu pecalang yang datang ke rumah menagih uang dan menyiapkan sertifikat, silahkan saudara tanyakan langsung dengan pihak banjar, karena disana ada kesepakatan berdasarkan paruman banjar. Sedangkan kami di Dinas Dukcapil jika syarat diatas sudah terpenuhi maka KTP Denpasar bisa diterbitkan, dengan biaya KK sebesar Rp. 4.000,- dan KTP sebesar Rp. 6.000,- terima kasih.

Komentar

6
Rizky Satria Arizona 05-09-2014 02:03:04
message user image
Bukannya seharusnya administrasi Publik gratis Pak?
ayu Larasati 12-11-2014 22:39:12
message user image
saya malah kena 2juta rupiah.. yaa ampuunnn kenapa besar sekali yaa... gaji 1 bulan aja cuma segitu trus makan apa donk kalo buat bayar kk smua???
jleme_ngelahnurani 01-03-2015 11:08:06
message user image
Kok keterlaluan sekali pemimpin2 Bali ini, kok bisa2 bikin aturan syarat KK pake copy sertifikat rumah...ini sih sudah kezoliman, kudu dilawan. banyak kelian asal punya masa, tapi kayak katak dlm tempurung dan gak berpendidikan, jadinya begitu bikin aturan yg memperkaya kantong dirinya dan kelompoknya. Makanya orang Bali yg pernah ke JAWA pasti pindah agama, krn bnyk PUNGLI yg dibiarkan oleh pemimpin2 Bali meski mrk tau itu berjalan terus. terlalu...laporkan atau tulis di forum2 nASIONAL spt DETIK atau kompas, biar mata bangsa melihat kebobrokan yg didiamkan di Bali
i wayan gde sutrisna sinawa 27-12-2015 22:17:31
message user image
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar apa tidak lanjutnya......???? Dengan pengaduan masalah biaya pembuatan kk & ktp Ini cuma pengaduan kaleng kosong saja tidak ada tindakan yang diambil tutup aja web ini
Ibu Ibu Biasa 15-11-2016 11:57:33
message user image
Sya diminta 3 juta untuk pembuatan KK baru, kalau nanti ada anggota keluarga baru . diminta bayar 1 juta , tertulis di kertas Pararem Banjar tersebut . Mahal ya
NONAME 01-11-2021 15:42:36
message user image
Bukannya jadi seperti aturan dalam aturan ya?