Pengaduan

user image

03/09/2022, 18:37:28 Penggolongan dan tarif pelanggan PDAM

Selamat siang, Saya sudah beberapa kali mengajukan keluhan tentang pemakain kareana masuk Golongan D2 yang dimana saya baca disini "Perumahan yang dimuka rumahanya terdapat jalan yang lebarnya termasuk saluran got dan berm 4 – 6,99 meter." sedangkan gang rumah saya kurang dari 3 meter. motor berpapasan saja tidak bisa 2 arah. harus salah satu ada yang mengalah. yang alasan kurang masuk akal menurut saya adalah, staff yang memberikan alasan "KARENA BERADA DI SEKITARNYA PEMUKIMAN ELIT. JADI TARIFNYA DISAMA RATAKAN". mohon dibantu untuk pemeriksaan kembali. terima kasih



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Layanan PDAM
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 217
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Kasubag Humas - Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar 05-09-2022 08:09:26
message user image
TL Awal (Respon Awal)
Selamat pagi, mohon maaf atas kondisi nya, kami segera koordinasikan untuk dilakukan pengecekan kembali, Terimakasih.
Kasubag Humas - Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar 05-09-2022 15:27:17
message user image
TL di Lapangan
Selamat Sore, Setelah disurvey dilokasi dengan alamat pelanggan di Jl Tukad Balian Gg XXIV (24) No 17, alamat pelapor Jl. Waturenggong Gg 3 No 24, di cek langsung di lokasi untuk Golongan pelanggan bukan D2 ( Rumah Tangga dengan kelebaran Jalan depan rumah 4-6,99 meter ) dan Golongan pelanggan saat ini sudah sesuai di D1-3 ( Rumah tangga dengan kelebaran Jalan depan rumah 0 - 3,99 meter , dan berdaya listrik 1.300 VA ). Dapat kami infokan ada peningkatan pembayaran karena sesuai dengan Pengumuman Nomor : 25 /AM.2/Perumda/2022 Tanggal 29 Juni 2022 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma 2022. Demikian yang dapat kami sampaikan, Terimakasih🙏

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!