TL di Lapangan
Atensi dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar : Osa Selamat Siang Bapak/Ibu, terimakasih kami sampaikan atas laporan/pengaduan yang Bapak Ibu Sampaikan. Terkait laporan Bapak/Ibu dapat kami sampaikan :
1. Untuk pengelolaan parkir di area parkir Matahari Terbit, pengelolaan dilakukan oleh BUPDA Galang Kangin Desa Adat Sanur bekerjasama dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.
2. Terkait pengaduan tersebut diatas, Direktur Operasional BUPDA Galang Kangin Desa Sanur Kaja, Bapak Ida Bagus Arwata menyampaikan besaran tarif yang dikenakan kepada Bapak/Ibu memang benar sejumah Rp. 50.000 yang terdiri dari Rp. 30.000 dikenakan atas kendaraan Bapak/Ibu yang menginap saat kejadian yaitu Bapak/Ibu memarkir kendaraan dari tanggal 31 Desember 2022 sampai tanggal 1 Januari 2023 dan Rp. 20.000 dikenakan atas tarif parkir maksimal dalam sehari (dalam kurun waktu 24 jam). Terimakasih