TL di Lapangan
Atensi dari Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar : Terkait dengan adanya pengaduan terhadap kegiatan pembakaran sampah keranjang di area TPS Pasar Badung yang menyebabkan polusi udara/ mengganggu aktifitas warga disekitar lokasi.
Hal tersebut sudah kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi selanjutnya memanggil Ka Unit Pasar dan Kasub Kebersihan Pasar Badung untuk ditegaskan dan mengawasi, siapapun agar tidak membakar sampah mengingingat pada pasal 4 dalam Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah.
Kejadian ini kami pastikan tidak akan terulang lagi.
Terimakasih atas informasinya.