TL di Lapangan
Atensi dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar :
Osa Selamat Pagi, terimakasi kami ucapkan kepada Bapak/Ibu atas laporan/ pemgaduannya dan mohon maaf atas ketidak nyamanan yang Bapak/Ibu alami. Terkait Laporan yang Bapak/Ibu Sampaikan, kami dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah melakukan tindak lanjut dari laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan dan pembinaan pada Petugas Parkir atas nama Iwan Setiawan yang bertugas saat kejadian. Atas keterangan dari Petugas Parkir kami, larangan parkir memang dia yang menaruh dan masang atas permintaan memilik ruko yang ada di area tersebut, hal ini dilakukan untuk memudahkan kalau pemilik ruko mau keluar masuk ruko nya tersebut. Namun meski dia memasang larangan parkir, ketika di area tersebut kosong (tidak ada kendaraan milik pemilik ruko) maka petugas parkir kami mengarahkan kendaraan untuk parkir disana dengan memungut/meminta uang parkir sesuai ketentuan. Berdasarkan keterangan dari Petugas parkir tersbebut, Senin (30/1) kami telah melakukan pembinaan dan pengarahan agar mereka dalam bertugas melakukan pengaturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada pengguna jasa parkir. Suksma