TL di Lapangan
Menindaklanjuti pengaduan terkait aktivitas pemutaran musik dan karaoke dengan volume tinggi di wilayah Pulau Biak I, permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kepala Dusun dengan memberikan pembinaan dan imbauan kepada yang bersangkutan.
Dalam pembinaan tersebut juga telah disampaikan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta dihimbau agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga sekitar. Yang bersangkutan juga diminta untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.