08/09/2026, 13:00:57
Laporan Gangguan Suara pada Jam Istirahat
Yth. Bapak/Ibu,
Saya ingin melaporkan adanya aktivitas dari tetangga yang menimbulkan suara gaduh pada jam istirahat, khususnya pada dini hari.
Pada saat laporan ini dibuat, Selasa, 8 September, sekitar pukul 04.00 WITA, saya terbangun dari tidur akibat suara bising dari aktivitas bongkar muatan batu.
Selain bongkar muatan batu, sebelumnya juga terdapat aktivitas bongkar muatan pasir dan kegiatan produksi yang dilakukan pada dini hari, sehingga suara yang ditimbulkan sangat mengganggu waktu istirahat saya dan warga sekitar.
Saya tidak berani menegur yang bersangkutan secara langsung. Oleh karena itu, saya mohon bantuan pihak terkait untuk menegur dan mengingatkan yang bersangkutan agar tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan suara bising pada jam istirahat, terutama pada malam hingga dini hari.
Saya berharap permasalahan ini dapat ditindaklanjuti agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar.
Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
Informasi Pendukung:
| Instansi Tujuan |
: |
Kantor Camat Denpasar Barat |
| Platform |
: |
Website |
| Kategori |
: |
Keluhan |
| Jenis Pengaduan |
: |
Lingkungan - Polusi Suara |
| User |
: |
Noname |
| Dibaca Sebanyak |
: |
97 |
|
Admin Pro Denpasar
08-09-2026 13:46:21
Pengaduan kami alihkan ke Kantor Camat Denpasar Barat
Kantor Camat Denpasar Barat - Kantor Camat Denpasar Barat
08-09-2026 14:12:08
TL Awal (Respon Awal)
Terima kasih atas laporannya, selanjutnya akan segera kami teruskan ke tim terkait untuk ditindaklanjuti
Kantor Camat Denpasar Barat - Kantor Camat Denpasar Barat
09-09-2026 08:16:50
TL di Lapangan
Menindaklanjuti laporan yang disampaikan, Kepala Dusun Br. Batannyuh telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil peninjauan dan informasi yang diperoleh, laporan terkait aktivitas usaha batako yang menurunkan material batu pada sekitar pukul 04.00 WITA memang benar adanya. Namun, aktivitas tersebut tidak dilakukan setiap hari dan sifatnya tidak menentu, dengan frekuensi kurang lebih dua bulan sekali. Selanjutnya, pemilik usaha telah diberikan imbauan agar dalam melakukan aktivitas penurunan material, khususnya pada waktu dini hari, dapat memperhatikan waktu pelaksanaan dan mengupayakan agar dilakukan tidak mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat sekitar.
Tidak terdapat tanggapan!