Pengaduan

user image

10/09/2026, 09:58:12 Stand Bunga Tanpa Nama Bakar Sampah

Tadi pagi jam 6 (10.09.26) ada stand bunga di belakang Satya Stone Temple bakar sampah (tanpa yang orang di lokasi juga). Ini saya foto dari jalan kecil yang masuk di samping Satya Stone Temple. Staf di bisnis ini bilang yang bakar itu stand bunga yang ada akses dari sebelah barat Lapangan Kapten Japa.

Stand bunga sudah lama janji dengan Kadus Tohpati dan Kades Kesiman Kertalangu tidak bakar sampah dan pengurus lapangan Kapten Japa sudah dipanggil ke kantor desa berkali-kali. Mohon sangsi ditegakkan tidak hanya himbauan karena dinilai tidak eketif memberantas pembakaran sampah yang sangat marak di wilayah stand bunga Kesiman Kertalangu. Tanpa sangsi berupa uang tidak akan pernah selesai permasalahan ini yang merusak kesehatan warga, lingkungan, mencemari air, udara, rantai makanan dan juga menyumbang ke perubahan iklim. Di samping itu di musim yang kering ini gampang sekali menyebabkan pembakaran besar yang merambat kemana-mana.

Ingat, teguran tidak cukup hanya SANGSI berupa UANG yang akan membuat si pembakar sampah KAPOK!



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lingkungan - Polusi Udara
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 45
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Admin Pro Denpasar 10-09-2026 13:07:02
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur
DESA KESIMAN KERTALANGU - Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur 11-09-2026 09:21:47
message user image
TL di Lapangan

Terima kasih atas laporan dan kepeduliannya terhadap kebersihan serta lingkungan di wilayah Kesiman Kertalangu.

Terkait dengan aduan pembakaran sampah di area stand bunga belakang Satya Stone Temple, kami memahami keresahan yang dialami akibat dampak asap dan potensi bahaya kebakaran tersebut.

Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan regulasi dan kewenangan yang berlaku, Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk mengenakan sanksi denda finansial secara langsung kepada pelanggar. Sanksi administrasi atau tindak pidana ringan (tindakan hukum dan denda) berada di bawah kewenangan instansi di Kota Denpasar sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Meskipun demikian, Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu tidak tinggal diam dan telah mengambil tindakan tegas melalui kewenangan yang kami miliki:

·         Teguran Keras dan Pembinaan: Kami kembali memberikan teguran keras serta peringatan kepada pengelola/pemilik stand bunga yang bersangkutan untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah.

·         Pengawasan Wilayah: Kadus Tohpati bersama tim pengawasan desa akan memperketat pemantauan di sekitar titik lokasi tersebut guna memastikan kesepakatan dipatuhi.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Pengaduan dari Anda sangat membantu kami dalam menjaga lingkungan desa tetap bersih dan aman.

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!
Survei SKM