Pengaduan

user image

08/01/2018, 10:08:33 Iuran Wajib Perbulan Kepada Kelian Banjar Kertha Bhuana Kaja Kelian Dinas Kertha Bhuana Kaja Perbekel Desa Dangin Puri Kangin kelurahan Denpasar Utara. Mengingat dan mengacu kepada perintah dari Polda Bali perihal Saber Pungli maka dengan ini saya ; Nama: Si Putu Gede Alit Kariada Owner CV.Dea Group Jl.Sari Gading 16A Denpasar Br.Pekraman Kertha Bhuana Kaja, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara. Ingin menanyakan perihal Iuran Wajib Bulanan sebesar Rp.50.000. Adapun pertanyaannya : 1.Uang tsb di pergunakan untuk apa dan pertanggung jawabannya seperti apa baik ke warga banjar atau lingkungan? 2.Kegiatan ini cukup lama sudah berlangsung dimana 1 Toko di kenakan iuran wajib sebesar Rp.50.000 dan setiap 6 bln ketika ada odalan atau setiap tahun ketika ada ogoh di kenalan sumbangan wajib lagi dgn nominal yang telah di tentukan, apa manfaat dan feedback yang di dapat pemilik toko dalam hal ini? 3.Jika ini mengacu pada Perpu, SKB, atau Undang2 maka tolong di jelaskan Perpu, SKB atau undang-undang nomer berapa yang mewajibkan adanya pungutan iuran wajib seperti tsb. 4. Jika ini merupakan pungli dan masuk sebagai kategori pidana, maka dengan ini hal ini.akan saya laporkan ke pihak saber polda bali untuk di lakukan penelusuran mengenai alokasi dana tsb. Sebelum hal ini menjadi bomerang buat aparat terkait, maka saya minta kepada aparatur terkait untuk berbenah dan mulai menata kembali prilaku bawahan atau Pecalang yang salah dlm melakukan pungutan iuran bulanan yg tdk jelaa peruntukannya. Desa sudah ada Apbdes, apakah dana hingga millyard-an tsb masih kurang hingga harus ngerampok ke perko2 dengan dalih iuran wajib bulanan? Sadarlah kalian klo pengusaha itu utk gaji karyawan dan bayar sewa toko saja sudah ngos2an dan sekarang di bebani dgn sumbangan bulanan, 6 bln serta tahunan. Terimakasih

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kantor Camat Denpasar Utara
Platform : Mobile Apps
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Whistle Blowing - Pelanggaran Kode Etik
User : Si Putu Gede Alit Kariada
Dibaca Sebanyak : 7483

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 10-01-2018 09:29:42
message user image
TL Awal (Respon Awal)
Atensi dari Camat Denpasar Utara : -Terimakasih atas informasinya pengaduan ini kami teruskan ke perbekel dangri kangin.
Si Putu Gede Alit Kariada 10-01-2018 17:37:06
message user image
TL di Lapangan
Terimakasih bpk kelihan adat dan kelian dinas Kertha Bhuana Kaja, mengenai penjelasan dan sharring yang telah di lakukan. Semoga banjar atau desa lainnya dapat meniru banjar Kertha Bhuana Kaja, Denpasar Utara di dlm mengelola dan melaporkan pertanggung jawaban dana berupa LPJ. Semoga kedepan Indonesia dan Bali khususnya bebas dari pungli / iuran wajib yg sifatnya memaksa apapun bentuknya entah mengacu pada SKB atau Perareman dan sbgnya agar tetap untuk memperhatikan peraturan dan undang-undang.

Komentar

3
rkusnadi 10-01-2018 15:04:30
message user image
sama pak . saya di sesetan lbh parah lagi . 100rb per bln . blm lagi tiket bazar. ogoh". dah prh komplain dan jwbnya sprt di bwh ini.m
rkusnadi 10-01-2018 15:07:07
message user image
Selamat pagi, untuk permasalahan iuran banjar yang naik 5x lipat tersebut merupakan hasil keputusan Desa Adat (bukan Kedinasan) melalui perarem (Rapat) desa adat.  Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
rkusnadi 10-01-2018 15:08:06
message user image
I Gede Tommy Sumertha yth. bapak . Kami Prajuru Adat Desa Pakraman Sesetan. terkait pengaduan bapak agar ditujukan kepada Desa Adat Sesetan karena hal tersebut merupakan keputusan desa adat kami. silahkan Bapak datang ke rumah Bendesa Adat kami, atau kami yg akan ke tempat bapak untuk memberi penjelasan. Terimakasih.