08/01/2018, 10:08:33
Iuran Wajib Perbulan
Kepada
Kelian Banjar Kertha Bhuana Kaja
Kelian Dinas Kertha Bhuana Kaja
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin
kelurahan Denpasar Utara.
Mengingat dan mengacu kepada perintah dari Polda Bali perihal Saber Pungli maka dengan ini saya ;
Nama: Si Putu Gede Alit Kariada
Owner CV.Dea Group
Jl.Sari Gading 16A Denpasar
Br.Pekraman Kertha Bhuana Kaja, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara.
Ingin menanyakan perihal Iuran Wajib Bulanan sebesar Rp.50.000.
Adapun pertanyaannya :
1.Uang tsb di pergunakan untuk apa dan pertanggung jawabannya seperti apa baik ke warga banjar atau lingkungan?
2.Kegiatan ini cukup lama sudah berlangsung dimana 1 Toko di kenakan iuran wajib sebesar Rp.50.000 dan setiap 6 bln ketika ada odalan atau setiap tahun ketika ada ogoh di kenalan sumbangan wajib lagi dgn nominal yang telah di tentukan, apa manfaat dan feedback yang di dapat pemilik toko dalam hal ini?
3.Jika ini mengacu pada Perpu, SKB, atau Undang2 maka tolong di jelaskan Perpu, SKB atau undang-undang nomer berapa yang mewajibkan adanya pungutan iuran wajib seperti tsb.
4. Jika ini merupakan pungli dan masuk sebagai kategori pidana, maka dengan ini hal ini.akan saya laporkan ke pihak saber polda bali untuk di lakukan penelusuran mengenai alokasi dana tsb.
Sebelum hal ini menjadi bomerang buat aparat terkait, maka saya minta kepada aparatur terkait untuk berbenah dan mulai menata kembali prilaku bawahan atau Pecalang yang salah dlm melakukan pungutan iuran bulanan yg tdk jelaa peruntukannya.
Desa sudah ada Apbdes, apakah dana hingga millyard-an tsb masih kurang hingga harus ngerampok ke perko2 dengan dalih iuran wajib bulanan?
Sadarlah kalian klo pengusaha itu utk gaji karyawan dan bayar sewa toko saja sudah ngos2an dan sekarang di bebani dgn sumbangan bulanan, 6 bln serta tahunan.
Terimakasih
Informasi Pendukung:
Instansi Tujuan |
: |
Kantor Camat Denpasar Utara |
Platform |
: |
Mobile Apps |
Kategori |
: |
Pertanyaan |
Jenis Pengaduan |
: |
Whistle Blowing - Pelanggaran Kode Etik |
User |
: |
Si Putu Gede Alit Kariada |
Dibaca Sebanyak |
: |
7483 |
|
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar
10-01-2018 09:29:42
TL Awal (Respon Awal)
Atensi dari Camat Denpasar Utara :
-Terimakasih atas informasinya pengaduan ini kami teruskan ke perbekel dangri kangin.
Si Putu Gede Alit Kariada
10-01-2018 17:37:06
TL di Lapangan
Terimakasih bpk kelihan adat dan kelian dinas Kertha Bhuana Kaja, mengenai penjelasan dan sharring yang telah di lakukan.
Semoga banjar atau desa lainnya dapat meniru banjar Kertha Bhuana Kaja, Denpasar Utara di dlm mengelola dan melaporkan pertanggung jawaban dana berupa LPJ.
Semoga kedepan Indonesia dan Bali khususnya bebas dari pungli / iuran wajib yg sifatnya memaksa apapun bentuknya entah mengacu pada SKB atau Perareman dan sbgnya agar tetap untuk memperhatikan peraturan dan undang-undang.
rkusnadi
10-01-2018 15:04:30
sama pak . saya di sesetan lbh parah lagi . 100rb per bln . blm lagi tiket bazar. ogoh". dah prh komplain dan jwbnya sprt di bwh ini.m
rkusnadi
10-01-2018 15:07:07
Selamat pagi, untuk permasalahan iuran banjar yang naik 5x lipat tersebut merupakan hasil keputusan Desa Adat (bukan Kedinasan) melalui perarem (Rapat) desa adat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
rkusnadi
10-01-2018 15:08:06
I Gede Tommy Sumertha
yth. bapak . Kami Prajuru Adat Desa Pakraman Sesetan. terkait pengaduan bapak agar ditujukan kepada Desa Adat Sesetan karena hal tersebut merupakan keputusan desa adat kami. silahkan Bapak datang ke rumah Bendesa Adat kami, atau kami yg akan ke tempat bapak untuk memberi penjelasan. Terimakasih.