Pengaduan

user image

10/04/2018, 00:21:37 PERSYARATAN MEMUTASI NOP SPPT PBB Apa Persyaratan memutasi Nomor Objek Pajak SPPT PBB di wilayah kerja Kota Denpasar? Mohon penjelasan.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Layanan Publik Lainnya
User : Budi Hartono ATatang
Dibaca Sebanyak : 893
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 10-04-2018 06:33:58
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Dinas Pendapatan Kota Denpasar - Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar 10-04-2018 16:10:19
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Menanggapi pertanyaan Bapak Budi Hartono A Tatang mengenai persyaratan mutasi Nomor Objek Pajak SPPT PBB pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebagai berikut :


1. Ada dua jenis pelayanan mutasi seperti yang telah kami sampaikan terdahulu(12 maret 2018) di ruang pelayanan, mutasi berdasarkan Sertipikat dan berdasarkan Berkas Pernyataan. 


2. Kelengkapan yang harus dipenuhi mutasi berdasarkan Sertipikat adalah :
a) Surat Permohonan SPPT (*) bermaterai Rp. 6000,- 
b) Surat kuasa apabila dikuasakan
c) SPPT/Foto copy tahun berjalan objek mutasi
d) SPOP & LSPOP (*)
e) Foto copy Sertipikat
f) Foto copy SSPD BPHTB/ Foto copy Akta peralihan hak
g) Foto Copy identitas (KTP,KK)
h) Lunas pajak terutang 

3. Kelengkapan yang harus dipenuhi mutasi berdasarkan Berkas Pernyataan :
a) Surat Permohonan SPPT (*) bermaterai Rp. 6000,- 
b) Surat kuasa apabila dikuasakan
c) SPPT/Foto copy tahun berjalan objek mutasi
d) SPOP & LSPOP (*)
e) Berkas Pernyataan(*) yang telah ditandatangani
- Surat Pernyataan Kepemilikan
- Surat Keterangan Kepemilikan
- Sket / Gambar Objek Pajak (dengan ukuran sisi bidang)
f) Foto Copy identitas (KTP,KK)
g) Lunas pajak terutang 
h) Dokumen pendukung yang dimiliki 
Khusus untuk mutasi berdasarkan Berkas Surat Pernyataan dilakukan penelitian lapangan terlebih dahulu oleh petugas .  

Demikian dapat kami jelaskan atas kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan mutasi Nomor Objek Pajak SPPT PBB.  

(*)formulir tersedia pada ruang pelayanan BAPENDA Kota Denpasar

Komentar

9
Budi Hartono ATatang 10-04-2018 19:24:51
message user image
penelitian lapangan sudah dilakukan pada 23 Maret 2018 dan surat pernyataan sudah saya tanda tangani pada saat itu juga. Bagaimana tindak lanjut surat pernyataan yang saya tanda tangani tersebut pada saat diserahkan oleh petugas penelitian lapangan? Mohon penjelasan.
Dinas Pendapatan Kota Denpasar 11-04-2018 08:42:12
message user image
Menanggapi kembali komentar Bapak yang mohon penjelasan surat pernyataan terkait penelitian lapangan yang Bapak tanda tangani, dapat kami sampaikan bahwa surat pernyataan yang Bapak maksud tersebut bukan merupakan Surat pernyataan sebagai persyaratan mutasi tetapi itu merupakan laporan hasil penelitian petugas lapangan untuk memastikan apakah NOP SPPT PBB tersebut telah sesuai antara data base dengan kondisi dilapangan, untuk penjelasan lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
Budi Hartono ATatang 11-04-2018 12:56:21
message user image
Terima kasih atas penjelasannya. untuk kejelasan alamat pada NOP SPPT PBB sudah tidak sesuai dengan alamat terkini yang mana sudah berbeda alamat terbaru sejak Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar dibentuk sebagai Organisasi Perangkat Daerah. Mohon alamat pada SPPT PBB dilakukan perbaikan.
Dinas Pendapatan Kota Denpasar 11-04-2018 16:20:35
message user image
Kembali kami jelaskan terkait komentar Bapak Budi mengenai perbaikan alamat pada SPPT PBB, dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembetulan. Formulir dan hal yang terkait masalah pembetulan PBB dapat dilihat di https://denpasarkota.go.id/assets_subdomain/CKImages/files/FORM_PEMBETULAN.pdf Apabila bapak memerlukan penjelasan lebih lanjut, silahkan datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
Budi Hartono ATatang 12-04-2018 11:59:36
message user image
https://denpasarkota.go.id/assets subdomain/CKImages/files/FORM PEMBETULAN.pdf tidak dapat dibuka URL dimaksud??? Bagaimana ini jaman now, smart city...
Dinas Pendapatan Kota Denpasar 12-04-2018 15:02:31
message user image
Mohon Bapak teliti dulu dalam mengetik alamat, karena alamat yang bapak tulis salah seharusnya ada under score seperti berikut assets subdomain seharusnya assets_subdomain dan FORM PEMBETULAN seharusnya FORM_PEMBETULAN . Alamat yang benar adalah https://denpasarkota.go.id/assets_subdomain/CKImages/files/FORM_PEMBETULAN.pdf demikian yang dapat kami jelaskan terima kasih
Budi Hartono ATatang 13-04-2018 05:42:57
message user image
htpps://denpasarkota.go.id/assets_subdomain/CKImages/files/FORM_PEMBETULAN.pdf dibuka pakai mobile phone android tidak muncul versi desktop nya Solusinya bagaimana???
Dinas Pendapatan Kota Denpasar 13-04-2018 08:58:38
message user image
Bapak mohon lebih teliti lagi dalam menulis alamat situs kami seharusnya https: bukan htpps: dan dapat dibuka di android maupun versi dekstop.
Budi Hartono ATatang 13-04-2018 15:36:07
message user image
benar bahwa saya salah ketik, maaf atas ketidaktelitian saya. terima kasih atas koneksinya.