Pengaduan

user image

15/05/2018, 09:27:06 Peraturan Walikota Denpasar tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied

usulan: Diundangkan dan ditempatkan dalam berita Daerah Pemerintah Kota Denpasar terkait Peraturan Walikota Denpasar tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Turunan dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Usul / Saran
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Program Pemerintah
User : Budi Hartono ATatang
Dibaca Sebanyak : 710
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 28-05-2018 10:07:16
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota Denpasar
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 28-05-2018 10:49:01
message user image
TL di Lapangan

Atensi dari Kadis Perindustrian & Perdagangan Kota Denpasar :

Terima kasih atas usulannya, terkait usulan yg disampaikan sudah di atur oleh peraturan  gubernur untuk seluruh daerah tk 2/kab/kota di Bali. Jika menyangkut perwali itu otomatis akan di muat dalam berita daerah.

Komentar

2
Budi Hartono ATatang 24-05-2018 08:33:01
message user image
Bagaimana dengan standar pelayanan pengelolaan Pro DENPASAR?
Budi Hartono ATatang 31-05-2018 10:36:34
message user image
SPBU lokasi pengaduan menjual gas LPG merubah tulisan HET Rp. 16.000,- makanya usulan agar Walikota Denpasar menempatkan ke dalam berita daerah Pemerintah Kota Denpasar tentang Peraturan walikota Denpasar yang mengatur HET LPG 3 kg.