Pengaduan

user image

25/05/2018, 14:04:17 DESA LENGKAP Kelurahan/Desa PADANGDAMBIAN: APAKAH SUDAH MENJADI DESA LENGKAP(desa yang seluruh bidang tanah yang terdapat didalamnya telah didaftarkan di dalam daftar tanah) dalam program PTSL??? NOMOR OBJEK PAJAK PBB : 51.71.030.008.028.0090.0 Termasuk KLUSTER 1 atau 2 atau 3 atau 4??? 21 May 2018 06:13:27

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kelurahan Padangsambian
Platform : Mobile Apps
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Program Pemerintah
User : Budi Hartono ATatang
Dibaca Sebanyak : 221

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 25-05-2018 14:13:45
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Kelurahan Padangsambian
Lurah Padangsambian - Kelurahan Padangsambian 04-06-2018 10:22:36
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Kelurahan Padangsambian merupakan salah satu kelurahan yang melaksanakan dan menjadi lokasi kegiatan PTSL Tahun 2017, dan sebagai informasi tambahan bahwa sebanyak 409 sertifikat yang sudah diterbitkan dan diserahkan. Untuk Tahun 2018 ini kami kembali menjadwalkan kegiatan PTSL pada minggu terakhir Bulan Juni. Mengenai pembagian kluster kami silahkan bapak untuk menghubungi instansi yang lebih berkompeten ( BPN Kota Denpasar ), terima kasih.


Komentar

3
Budi Hartono ATatang 04-06-2018 19:01:08
message user image
SURAT PERNYATAAN TERTULIS TENTANG PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH di alamat sesuai NOP PBB di atas nama siapa??? Mohon keterangan Lurah/ Perbekel Padangsambian yang menjabat saat ini.
Lurah Padangsambian 05-06-2018 14:28:42
message user image
terkait pertanyaan yang bapak sampaikan di atas, kami silahkan untuk menghubungi pihak yang lebih berkompeten untuk memberikan jawaban dalam hal ini BPN Kota Denpasar.
Budi Hartono ATatang 05-06-2018 21:14:00
message user image
Terima Kasih sebelumnya Lurah Padangsambian sudah tersenyum dalam foto. Sebelum lebih jauh bertanya kepada BPN kota Denpasar, Pertanyaan: adakah Tindakan yang dilakukan atau tindakan yang tidak dilakukan oleh Lurah Padangsambian sebagai ASN Penata Tk. I di wilayah kerja bidang tanah sesuai NOP PBB di atas dalam Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap tentang Surat pernyataan penguasaan bidang tanah atas NOP PBB yang sudah disebutkan di atas???