TL di Lapangan
Yth. Sdr. Gerald j, terkait dengan pertanyaan saudara dapat kami sampaikan bahwa Dinas PMPTSP Kota denpasar sudah melaksanakan proses perijinan melalui oss. Untuk itu silahkan saudara mendaftarkan usaha anda melalui oss pada website : www.oss.go.id agar mendapatkan NIB untuk selanjutnya dpt diproses pada Dinas PMPTSP Kota denpasar. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.