TL di Lapangan
Selamat siang, terimakasih kami ucapkan kepada Ibu Raden Ayu Ummul Walidyah atas laporan Ibu melalui Pro-Denpasar, terkait laporan yang ibu sampaikan, kami PD. Parkir Kota Denpasar telah melakukan cross cek ke lokasi yang dimaksud pada Senin, 12 Nopember 2018, dari cross cek yang kami lakukan langsung ke lokasi kami peroleh informasi dan bukti kalau pengelolaan parkir di area parkir tersebut belum dikerjasamakan dengan Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar (Parkir Dikelola Oleh Perorangan). Berdasarkan informasi dan bukti tersebut, kedepannya kami Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar akan melakukan penjajagan untuk nantinya bisa dilakukan kerjasama pengelolaan parkir diarea tersebut. Mengingat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor: 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, tepatnya pada Bab IV Bagian Kedua Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tempat parkir khusus dapat dikelola oleh Perusahaan Daerah Parkir, Badan Hukum, Perorangan, Desa Pakraman atau dapat dikelola secara bersama sama berdasarkan kesepakatan. Suksma