Pengaduan

user image

09/11/2018, 09:58:22 tukang parkir liar di jalan genteng biru denpasar tolong di tertib kan tukang parkir liar di jalan genteng biru denpasar, mereka memungut biaya parkir rp 3000 lalu mereka tinggal seenaknya. mereka juga marah marah sehingga kami takut parkir disana.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lalu Lintas - Parkir Liar
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 314

Tindak Lanjut Pengaduan

2
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 09-11-2018 19:14:29
message user image
TL Awal (Respon Awal)
Selamat malam, terimakasih kami ucapkan kepada Ibu Raden Ayu Ummul Walidyah atas laporan Ibu melalui Pro-Denpasar, mohon maaf atas ketidak nyamanan yang Ibu alami, atas laporan Ibu segera akan kami tindak lanjuti dengan melakukan cross cek ke lokasi yang dimaksud. Suksma
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 12-11-2018 12:28:23
message user image
TL di Lapangan
Selamat siang, terimakasih kami ucapkan kepada Ibu Raden Ayu Ummul Walidyah atas laporan Ibu melalui Pro-Denpasar, terkait laporan yang ibu sampaikan, kami PD. Parkir Kota Denpasar telah melakukan cross cek ke lokasi yang dimaksud pada Senin, 12 Nopember 2018, dari cross cek yang kami lakukan langsung ke lokasi kami peroleh informasi dan bukti kalau pengelolaan parkir di area parkir tersebut belum dikerjasamakan dengan Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar (Parkir Dikelola Oleh Perorangan). Berdasarkan informasi dan bukti tersebut, kedepannya kami Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar akan melakukan penjajagan untuk nantinya bisa dilakukan kerjasama pengelolaan parkir diarea tersebut. Mengingat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor: 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, tepatnya pada Bab IV Bagian Kedua Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tempat parkir khusus dapat dikelola oleh Perusahaan Daerah Parkir, Badan Hukum, Perorangan, Desa Pakraman atau dapat dikelola secara bersama sama berdasarkan kesepakatan. Suksma

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!