Pengaduan

user image

19/03/2018, 12:44:50 Pengambilan paksa barang dagangan. Hari ini tanggal 19 maret 2018 tindak arogansi satpol pp kota denpasar terjadi kepada usaha warung makan saya dijalan kartini wangaya denpasar. Saya yang memiliki warung makan TOKO ( bukan rombong atau kaki 5) Didatangi satpol pp yg akan merazia pedangang pasar bunga kemudian tanpa ada himbauan atau taguran langsung main merobek spanduk dan mengambil gas dan kompor kami. Alasan beliau adalah toko saya mengambil lahan trotoar. Padahal kenyataannya adalah toko saya ini sudah ada sejak tahun 80an dan karna ada pelebaran jalan dan pembongkaran trotoar sehingga lahan didpn toko saya menjadi habis dan toko saya terlihat sedikit agak maju namun masi dibelakang garis batas jalan. Mohon untuk pemerintah kota denpasar mengenai tindak arogansi oknum nya seperti ini diberikan sanksi yg tegas. Seharusnya mereka tahu mekanisme dengan memberikan teguran atau sp terlebih dahulu tidak seperti preman yg langsung merusak dan mengambil seperti ini jika memang toko saya salah. Saya sangat kecewa dengan pihak satpol pp kota denpasar.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Program Pemerintah
User :
Dibaca Sebanyak : 175

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 14-04-2018 18:55:21
message user image
TL di Lapangan
Atensi dari Satpol PP : Sampai saat ini pemilik warung tersebut tidak memenuhi panggilan sidang. Sedangkan proses penyidikan terkait pelanggaran itu sudah dilaksanakan artinya kalau pelanggar/pemilik warung memiliki bukti-bukti kepemilikan silahkan diperlihatkan, sudah jelas-jelas bangunan yang ditertibkan itu adalah pelanggaran dengan menambahkan bangunan tempat memasak di depan tokonya yang disewa. Diharapkan yang bersangkutan dapat menghadiri sidang yustisi senin tanggal 16 April 2018 yang akan di laksanakan di kantor Camat Denpasar Barat pukul 08.00 wita, Terima kasih

Komentar

3
NONAME 19-03-2018 17:00:51
message user image
Maaf ya kalau bagi saya setiap tugas itu pasti ada peraturan dan perdanya,tidak mungkin petugas itu bertugas semena2.Justru petugas disini yg agak kendor utk menertibkan pedagang2 yg melanggar perda no 51.Sebaiknya petugas disini hrs tegas dan bertugas secara adil jgn pilih kasih.Terima kasih kpd bpk petugas sdh menjalankan tugasnya dgn baik dan tegas.Dan saran dari saya jgn paginya saja mengadakan penertiban krn sorenya justru pedagang lebih banyak yg tidak tau aturan berjualan seenaknya saja yg bikin macet lalu lintas.Sekali lg terima kasih atas kerjasamanya.
NONAME 20-03-2018 11:52:58
message user image
Saran dari kami mohon semua pedagang2 yg sdh melanggar perda agar ditertibkan sepanjang jalan kartini dan kumbakarna.Krn kalau tidak bpk akan kelihatan pilih kasih dlm melaksakan tugas apalagi sdh kelihatan kinerja bapak sdh bertugas dgn tegas yg sdh disaksikan oleh warga sekitarnya.Jangan sampai kepercayaan warga hilang kalau akhirnya pasar itu tetap ada terutama dijalanan sekitar kartini dan kumbakarna.Sekali lg kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya.Selamat bertugas.
NONAME 20-03-2018 12:43:55
message user image
kami sangat mengapresiasi kerja bapak" petugas mohon agar penertiban ini dilaksanakan sampai benar" tuntas dan pedagang benar" kapok melanggar aturan semangat pak...kami dukung bapak utk menjalankan tugas