23/04/2018, 10:48:07
Kebijakan pembayaran parkir
Parkir motor di tamkot lumintang sabtu minggu rp.2.000 kebijakan pemda atau kebjakan tkang parkir kah?? Mohon penjelasan
Informasi Pendukung:
Instansi Tujuan |
: |
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar |
Platform |
: |
Twitter |
Kategori |
: |
Keluhan |
Jenis Pengaduan |
: |
Lalu Lintas - Lalu Lintas Lainnya |
Pelapor |
: |
DukuhSuas |
Dibaca Sebanyak |
: |
288 |
|
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
23-04-2018 15:14:27
TL di Lapangan
Terimakasih kepada bapak Dukuh Suas atas laporannya perihal parkir motor ditaman kota lumintang yang dikenakan parkir 2.000.
Yang menjadi pertanyaan apakah kebijakan pemda atau kebijakan tukang parkir?
Atas laporan tersebut dapat. Dijelaskan ketentuan yang berlaku di kota Denpasar motor 1.000 mobil 2.000 kenyataan dilapangan atas laporan tersebut dikenakan 2.000 sepeda motor petugas kami menyalahi peraturan yang berlaku, kami telah memanggil petugas parkir yang ada di taman kota lumintang untuk memberikan pembinaan sekaligus meminta klarifikasi dari masing-masing jukir atas kejadian tersebut namun dalam laporan bapak tersebut tidak lengkap dengan posisi titik parkir dan petugas parkir namun demikian kami mengucapkan terimakasih kepada bapak dukuh Suas atas perhatiannya sehingga kami dapat mengkoreksi kembali dan memberikan pemahaman yg benar kpd petugas utk menjalankan tugas sesuai peraturan yg ada di kota Denpasar.
Demikian dapat kami sampaikan kpd bpk dukuh suas sekian dan terima kasih.
Tidak terdapat tanggapan!