TL di Lapangan
Selamat siang, perlu diketahui bahwa akta lahir hanya boleh diterbitkan sekali saja, dan jika hilang maka bisa dikeluarkan kembali kutipan II akta yang hilang tersebut dan bukan dibuatkan akta baru lagi. Jika KK saudara Denpasar, maka silahkan mengambil formulir di kantor kami dan disini akan dijelaskan lebih lanjut, terimakasih