Pengaduan

user image

16/10/2023, 08:46:40 Gangguan Ketertiban Umum Dan Pengalihan Fungsi Jalan

Tempat kejadian peristiwa : jalan tukad buana i (tahap i), banjar gunung sari, dusun batukandik, desa padangsambian kaja, kecamatan denpasar barat, kota denpasar, provinsi bali. pengaduan : jalan milik bersama (fasilitas umum) dimanfaatkan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi (golongan tertentu) dan tidak digunakan sesuai dengan fungsi/peruntukan jalan itu sendiri, yang dimana mengganggu ketertiban/keselamatan/membahayakan pengguna jalan/keselamatan berlalu lintas dan ketidaknyamanan dalam kehidupan bertetangga/sosial masyarakat. perlu diketahui disini hanya 11 kk yang terlapor (informasi nama terlapor dan koordinat tempat kejadian peristiwa (google map) sudah ada di pihak satuan polisi pamong praja denpasar dan satuan polisi pamong praja denpasar provinsi bali). sebagai bahan pertimbangan, adapun langkah2 yang sudah di tempuh yaitu: 1. pendekatan langsung ke tetangga, hasilnya malah berujung ke pertengkaran, penghinaan, fitnah, diskriminasi dan teror. 2. mediasi 1 oleh kepala dusun (04 mei 2023), dihadiri babinsa, warga terlapor, hasilnya mereka (tetangga terlapor) masih tetap menggunakan jalan tersebut sesuai kehendak/kepentingan mereka sendiri (mereka yang punya aturan mereka sendiri kapan mereka mau menutup dan membuka jalan itu) atau mereka yang menguasai jalan tersebut dan secara tidak langsung harus mengikuti kemauan/aturan yang mereka buat itu atau dengan kata lain jalan tidak digunakan sesuai dengan fungsi/peruntukan jalan itu sendiri (terlampir gambar 10). 3. mediasi 2 di kantor kepala desa padangsambian kaja (30 mei 2023), dihadiri bhabinkamtibmas dan polisi banjar saja, sedangkan kepala desa padangsambian kaja dan warga terlapor tidak hadir (disini ada kejanggalan). setelah ini jalan masih tetap tidak digunakan sesuai dengan fungsi/peruntukan jalan itu sendiri dan tidak ada penyelesaian/solusi lebih lanjut dari bhabinkamtibmas (terlampir gambar 11). 4. mediasi 3 di kantor kepala desa padangsambian kaja (15 juni 2023), kepala desa dan perangkat desa padangsambian kaja hadir lengkap tapi warga terlapor tetap tidak hadir (disini ada kejanggalan). disini alasan warga terlapor tidak hadir karena mereka sama sekali tidak bermasalah dalam penggunaan jalan tersebut dan menurut mereka tindakan dan aturan yang mereka lakukan/perbuat itu sudah benar dan sah sah saja. setelah ini jalan masih tetap tidak digunakan sesuai dengan fungsi/peruntukan jalan itu sendiri dan tidak ada penyelesaian/solusi lebih lanjut dari kepala desa padangsambian kaja (terlampir gambar 14 dst). 5. lanjut lapor ke trantib di kecamatan denpasar barat (15 juni 2023), trantib kecamatan denpasar barat, satuan polisi pamong praja kecamatan denpasar barat dan plt kadus (kepala dusun batukandik) turun ke tempat kejadian peristiwa (22 juni 2023), namun disini tidak di temukan parkir mobil, motor dan jemuran di tempat kejadian peristiwa /seperti foto yang dijadikan bukti pada pengaduan ini. hal ini disebabkan karena warga terlapor sudah bergegas mengosongkan jalan karena akan ada sidak dari trantib kecamatan denpasar barat. disini trantib kecamatan denpasar barat bilang bahwa permasalahan ini masih akan dipelajari lagi kemudian mendapat himbauan untuk melanjutkan laporan ke satuan polisi pamong praja induk kota denpasar yang dimana sampai saat ini dari pihak kecamatan denpasar barat membiarkan permasalahan ini terbengkalai dan tidak ada solusi/penyelesaian dan tidak ada komukasi lagi dari pihak trantib kecamatan denpasar barat. setelah ini jalan masih tetap tidak digunakan sesuai dengan fungsi/peruntukan jalan itu sendiri dan tidak ada penyelesaian/solusi lebih lanjut dari pihak trantib kecamatan denpasar barat (terlampir gambar 14 dst). 6. lapor ke satuan polisi pamong praja induk kota denpasar (23 juni 2023), kemudian satuan polisi pamong praja, bhabinkamtibmas dan plt kadus (03 juli 2023) turun ke tempat kejadian peristiwa namun lagi lagi disini tidak di temukan parkir mobil, motor dan jemuran di tempat kejadian peristiwa /seperti foto yang dijadikan bukti pada pengaduan ini. hal ini disebabkan karena sudah segera mengosongkan jalan karena akan ada sidak dari satuan polisi pamong praja denpasar. setelah ini jalan masih tetap tidak digunakan sesuai dengan fungsi/peruntukan jalan itu sendiri dan tidak ada penyelesaian/solusi lebih lanjut dari pihak satuan polisi pamong praja (terlampir gambar 16 dst). 7. setelah koordinasi kembali kepada satpol pp denpasar. kemudian setelah didesak (dan bukan bermaksud untuk mengatur cara kerja petugas), pihak satuan polisi pamong praja denpasar mendadak memanggil plt kadus dan juga mendadak turun ke tempat kejadian peristiwa (04 juli 2023). disini barulah satuan polisi pamong praja denpasar menemukan pelanggaran secara kasat mata langsung terhadap pemanfaatan jalan/pengalihfungsian jalan yang berisi parkir mobil, motor dan jemuran dan lain-lain. disini kemudian satuan polisi pamong praja denpasar sudah memberikan teguran lisan kepada tetangga terlapor namun tidak ada penindakan oleh petugas itu sendiri. setelah ini jalan masih tetap tidak digunakan sesuai dengan fungsi/peruntukan jalan itu sendiri dan tidak ada penyelesaian/solusi lebih lanjut dari pihak satuan polisi pamong praja denpasar (terlampir gambar 16 dst). 8. karena ketidaktegasan/tidak konsistennya dari satpol pp denpasar dalam menegakkan aturan daerah dan hukum yang berlaku ini, tetangga terlapor masih mengulang kembali perbuatan memanfaatkan jalan untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing yang mereka anggap itu benar dan sah-sah saja.dan yang lebih parahnya lagi akibat ketidaktegasan/tidak konsistennya dari satuan polisi pamong praja denpasar dalam menegakkan aturan daerah dan hukum yang berlaku ini, warga lain yang masih satu lingkungan tapi beda akses jalan/beda jalan di tempat kejadian peristiwa, yang tadinya mau tertib menggunakan jalan malah sekarang ikut-ikutan memarkirkan mobilnya di jalan yang mengakibatkan sempitnya/menyusutnya kapasitas akses jalan/ menggangu lalu lintas di jalan. hal tersebut mereka lakukan karena setelah kedatangan satuan polisi pamong praja ke tempat kejadian peristiwa tersebut mereka mengira pihak satuan polisi pamong praja mengizinkan mereka mennggunakan jalan untuk tempat parkir kendaraan, menjemur pakaian, tempat nongkrong (jalan dijadikan teras rumah ada kursi dan meja yang diletakkan di jalan), dan rombong bekas yang diletakkan di jalan (semua foto ini terlampir jadi satu di pengaduan ini). 9. lapor lanjut ke satuan polisi pamong praja provinsi bali (12 juli 2023), disini yang diajak komunikasi adalah kepala seksi operasi dan pengendalian (itu jabatan menurut pengakuan ybs sendiri, tapi ybs tidak pernah ada waktu untuk diajak bertemu tatap muka hanya bicara lewat telepon saja). perlu diketahui disini satu kali pun kepala seksi operasi dan pengendalian tidak dapat ditemui (tatap muka) karena alasan sibuk ada pekerjaan. (30 juli 2023) kemudian satuan polisi pamong praja provinsi bali turun ke tempat kejadian peristiwa (itu pun mereka baru turun ke tempat kejadian peristiwa setelah didesak lagi karena alasan satuan polisi pamong praja provinsi bali sibuk sekali), namun lagi-lagi disini tidak di temukan parkir mobil, motor dan jemuran di tempat kejadian peristiwa /seperti foto yang dijadikan bukti pada pengaduan ini. hal ini disebabkan karena warga terlapor bergegas mengosongkan jalan karena akan ada sidak dari satuan polisi pamong praja provinsi. kepala seksi operasi dan pengendalian dari satuan polisi pamong praja provinsi bali berjanji akan memberikan surat laporan hasil pemantauan dan dokumentasi resmi paling lambat tanggal 18 agustus 2023 (disampaikan melalui komunikasi lewat telepon pada tanggal 16 agustus 2023 oleh ybs sendiri), namun sampai saat pengaduan ini dibuat, jangankan ada surat laporan hasil pemantauan dan dokumentasi, bahkan komunikasi pun sudah tidak ada lagi. permasalahan ini dibiarkan begitu saja dan tidak ada solusi/penyelesaiannya dari satuan polisi pamong praja provinsi bali (terlampir gambar 17 dst). 10. sampai saat pengaduan ini dibuat, belum ada respon apalagi solusi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang melakukan penertiban. jalan yang seharusnya/tadinya bisa dilewati oleh roda 4 atau lebih menjadi hanya bisa dilewati oleh 1 sepeda motor saja,itupun cuma bisa dilewati hanya satu arah saja, yang lebih lucu lagi jalan tersebut digunakan untuk parkir bergilir (foto terlampir). tolong dibantu atsensi khusus dari pihak pemerintah kota denpasar terhadap kasus ini. yang janggal disini adalah : 1. tetangga terlapor disini tidak pernah hadir dalam mediasi resmi, dan mereka tetap bersikukuh menurut mereka tindakan dan aturan yang mereka lakukan/terapkan itu sudah benar/tidak melanggar peraturan/perundang-undangan yang berlaku dan sah-sah saja tanpa mengindahkan pengaduan dan undangan mediasi resmi (sudah ada surat undangan resmi namun terlapor tetap tidak hadir) dari pihak desa. disini tetangga terlapor mau menang sendiri dan mengabaikan pengaduan. setelah dipelajari ternyata ada indikasi tetangga terlapor disini menghindari untuk datang dalam acara mediasi dari pihak manapun. karena ketika mereka datang mediasi sudah pasti akan ada penandatangan surat pernyataan/perjanjian sebagai hasil akhir dari mediasi, maka dari itu mereka (tetangga terlapor) menghindari menandatangi surat perjanjian tersebut. 2. pihak trantib kecamatan denpasar barat disini perlu dipertanyakan kinerja dan kualitasnya sebagai asn/pns yang bertugas untuk melayani publik. masalah dibiarkan terbengkalai begitu saja malah disuruh melanjutkan pengaduan ke satuan polisi pamong praja. disini perlu dipertanyakan kenapa birokrasinya panjang sekali? apakah pihak trantib kecamatan tidak berani/mampu memberikan solusi? kenapa tidak berani/mampu memberikan solusi? disini satu kali pun kepala seksi trantib kecamatan denpasar barat tidak dapat ditemui (tatap muka) karena alasan sibuk ada pekerjaan (hanya datang waktu sidak ke tempat kejadian peristiwa saja). 3. pihak satuan polisi pamong praja kota denpasar memberikan ketidaktegasan/tidak konsistennya dalam menegakkan aturan daerah dan hukum yang berlaku maka disini perlu dipertanyakan kinerja satpol pp denpasar sebagai asn/pns. pertanyaan disini adalah kenapa bapak satuan polisi pamong praja kota denpasar tidak menegakkan peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku terkait definisi jalan itu sendiri dan fungsi/peruntukan dari jalan itu sendiri? disini juga pihak satuan polisi pamong praja kota denpasar seakan-akan tidak paham bahaya yang ditimbulkan bagi pengguna jalan/lalu lintas jika terjadi pengalihfungsian jalan tersebut. apakah dari pihak satuan polisi pamong praja menunggu ada kecelakan lalu lintas di tempat kejadian peristiwa dahulu baru ada penindakan/penertiban? 4. yang janggal dari pertanyaan pihak satuan polisi pamong praja yaitu, berapa orang yang keberatan dengan pengalihfungsian jalan itu? izinkan menjawab pertanyaan tersebut, bukan perkara yang keberatan berapa orang yang keberatan tapi disini pihak satuan polisi pamong praja seakan-akan tidak paham bahaya yang ditimbulkan bagi pengguna jalan jika terjadi pengalihfungsian jalan tersebut, kecelakaan dalam berlalu lintas di jalan tersebut kapan pun bisa terjadi. karena jalan tersebut adalah milik bersama (fasilitas umum), ya sudah pasti ada lebih dari 1 orang yang keberatan. pertanyaan yang kedua yang janggal dari satuan polisi pamong praja adalah apakah itu termasuk jalan apa? izinkan menjawab pertanyaan tersebut, meskipun termasuk status/jenis/kelas jalan manapun dan sudah jelas itu adalah jalan (pembuatan/ spesifikasi jalan itu pun sudah dibuat sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di indonesia), dan sudah jelas juga yaitu jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, dimana jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan. 5. dari pihak satuan polisi pamong praja baik dari kecamatan denpasar barat, satuan polisi pamong praja kota denpasar, satuan polisi pamong praja provinsi bali secara keseluruhan sudah 4 kali sudah datang ke tempat kejadian tempat peristiwa namun sampai saat ini belum bisa memberikan solusi/penyelesaian atas kasus ini bahkan memberikan kesempatan untuk mediasi resmi pun tidak ada. dan yang paling lucu adalah sebelum satuan polisi pamong praja datang melakukan sidak ke tempat kejadian peristiwa, jalan tersebut sudah dikosongkan terlebih dahulu oleh warga terlapor sehingga disini pihak satuan polisi pamong praja tidak mendapat bukti pelanggaran. kemudian setelah satuan polisi pamong praja meninggalkan lokasi tempat kejadian peristiwa, tertangga terlapor kembali membuat kegiatan yang menggangu akses jalan (foto terlampir). ada apa sebenarnya ini, kenapa saat ada sidak dari petugas jalan selalu sepi dan saat petugas tidak ada jalan kembali lagi aksesnya terganggu ? banyak tetangga sekitar (selain terlapor) / masyarakat yang masih memantau hasil dari penyelesaian pengaduan ini. sekian pengaduan ini dibuat untuk dijadikan atensi khusus oleh pemerintah kota denpasar karena kasus ini sudah berlangsung lama dan tidak ada penyelesaiannya.terimakasih. * perlu diperhatikan tanggal yang tertera di setiap isi pengaduan ini, dikarenakan sampai pengaduan ini dibuat ada beberapa petugas yang sudah pindah tugas/mutasi/mundur dari posisinya.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
Platform : Sp4n Lapor
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lingkungan - Lingkungan Lainnya
Pelapor : Noname
Dibaca Sebanyak : 372
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Kasat Pol PP - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar 18-10-2023 09:05:28
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Sedang diproses


Kasat Pol PP - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar 18-10-2023 14:51:57
message user image
TL di Lapangan

Sudah ditindaklanjuti


Komentar

5
Admin Pro Denpasar 23-10-2023 13:10:45
message user image
Atensi dari Pelapor : Masih ditemukan gangguan dan pengalihan fungsi jalan (gambar terlampir beserta waktu dan tanggal kejadian). Mohon kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk penyelesaiannya. Bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Terimakasih.
Admin Pro Denpasar 26-10-2023 08:54:37
message user image
Atensi dari Pelapor : Tolong penyelesaiannya segera, kegiatan mengganggu fungsi jalan terus terjadi oleh tetangga terlapor. Tetangga terlapor tidak terima jalan di Tempat Kejadian Perkara ketika mereka melakukan kegiatan mengganggu fungsi jalan di foto terus. Padahal foto tersebut untuk dijadikan bukti pelanggaran pada pengaduan ini. Mohon Pemerintah Kota Denpasar dapat segera dan Professional dalam menyelesaikan kasus ini. Terimakasih.
Admin Pro Denpasar 22-11-2023 09:28:29
message user image
Atensi dari Pelapor :Masih ditemukan gangguan dan pengalihan fungsi jalan (gambar terlampir beserta waktu dan tanggal kejadian). Mohon kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk penyelesaiannya. Bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Terimakasih.
Admin Pro Denpasar 22-11-2023 09:28:49
message user image
Atensi dari Pelapor : Terlampir foto arogansi tetangga terlapor melakukan kegiatan keramaian sehingga menutup akses jalan dari arah utara, dimana kegiatan penutupan jalan tersebut sebelumnya tidak meminta/mendapat izin dari pihak yang berwenang dan tidak meminta/mendapat izin juga dari semua tetangga yang berkepentingan menggunakan jalan milik bersama tersebut. Kepada instansi yang berwenang menyelesaikan kasus Ketertiban Umum ini, tolong jawabannya/penyelesaiannya segera, karena kasus ini akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya supaya segera dapat terselesaikan. Adapun pasal pasal Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang dijadikan pertimbangan sebagai dasar pada pengaduan ini yaitu : Pasal 8 tentang "Tertib parkir" Pasal 9 huruf a tentang "Larangan menutup jalan" Pasal 9 huruf h tentang "Larangan menggunakan bahu jalan tidak sesuai dengan fungsinya" (Pada kasus ini bahu jalan digunakan untuk menjemur pakaian, meletakkan rombong bekas, parkir sepeda motor, tempat meletakkan meja dan kursi/tempat nongkrong) Pasal 9 huruf i tentang "Larangan melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan lalu lintas" Pasal 11 huruf b tentang "Larangan menumpuk, menaruh barang-barang bekas di jalan yang dapat mengganggu lalu lintas lebih dari 1x12 jam" (Pada kasus ini meletakkan rombong bekas yang tidak terpakai) Pasal 11 huruf d tentang "Larangan menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda-benda di jalan" (Pada kasus ini kegiatan menjemur pakaian dll) Pasal 11 huruf g tentang "Larangan menyelenggarakan acara di jalan umum yang dapat mengganggu ketertiban arus lalu lintas dan keamanan" Dimana sanksi pidana ada di pasal 57 dan pasal 58 Terimakasih
Admin Pro Denpasar 22-11-2023 09:29:38
message user image
Atensi dari Pelapor : Penghuni bangunan no 40 mencuci mobilnya di jalan