TL di Lapangan
Pembinaan pedagang canang dan pedagang bunga yang berjualan diatas trotoar. Diminta yang bersangkutan utk berjualan didalam pasar
Sat pol Pp memberi pembinaan secara persuasif kepada pedagang bunga dan pedagang canang utk tidak berjualan diatas trotoar dan badan jalan krn melanggar Perda no 1 tahun 2015 ttg ketertiban umum.disamping itu juga pemilik toko didepannya keberatan areal parkirnya ditutup oleh pedagang(sebagaimana pengaduannya disampaikan melalui prodenpasar) dan selusinya supaya para pedagang berjualan didalam pasar..suksma