11/04/2017, 20:05:09
pemerintahan
Bapak GUBENUR dan staff2 pemerintahan.
apakah Fungsi dari KIPEM...? dan harus membayar 100 rb/org di kaling masing2 banjar pak.
dan sedangkan sekarang ada E-KTP yang bisa online.
di daerah Br saba kel penatih kec Dentim
Informasi Pendukung:
Instansi Tujuan |
: |
Kelurahan Penatih |
Platform |
: |
Mobile Apps |
Kategori |
: |
Keluhan |
Jenis Pengaduan |
: |
Layanan Publik - Administrasi Kependudukan |
User |
: |
Noname |
Dibaca Sebanyak |
: |
339 |
|
putra andreas
11-04-2017 21:11:43
TL di Lapangan
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar
13-04-2017 09:00:48
TL Awal (Respon Awal)
Pengaduan kami alihkan ke Kelurahan Penatih
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar
13-04-2017 10:07:22
TL Awal (Respon Awal)
Atensi dari Lurah Penatih Kota Denpasar :
Nggih tyang tindak lanjuti ke kaling br. Saba,suksma
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar
13-04-2017 13:06:48
TL di Lapangan
Atensi dari Lurah Penatih :
Terkait pungutan kipem telah kami konfirmasi dgn kaling bahwa itu bukan pungutan dari kedinasan. Dinas tidak dibenarkan melakukan pungutan apapun. Itu adalah aturan banjar adat saba sesuai pararem banjar dan pungutan itu tujuanya untuk menunjang program kebersihan lingkungan dan pengayoman bagi semua warga atau krama tamyu. Demikian penjelasan yg kami dapat dari pak kaling br. Saba suksme
kadek agus ambara sastra
16-04-2017 22:29:22
Jadi itu bisa dibilang pungli? Sedangkan negara kita sedang dalam proses menghapus pungli
putra andreas
18-04-2017 07:46:08
tapi cukup sangat disayangkan dengan Program pemerintahan yang dimana membuat program E-KTP yang bisa on line ya pak lurah, tdk berjalan dimana manfaat E-KTP tersebut sebagaimana mestinya.
terima kasih.
putra andreas
18-04-2017 14:13:41
selamat siang Bapak Lurah..
Dengan informasi yang kami dapatkan, sesuai peraturan PEMKOT utk menghapuskan KIPEM dikarenakan berlakunya E-KTP.
1. dari informasi yang saya dapat, apa benar KIPEM yang mengesahkan dari Kelurahan pak.?
dan sedangkan dari pihak kelurahan sdh mengeluarkan edaran bahwa kipem di hapuskan karena adanya E-KTP ya pak.
2. dan kenapa pihak banjar bisa mengesahkan (Memberlakukan) KIPEM tanpa melapor ke pihak kelurahan?
apa E-KTP tersebut tdk berlakunya(berfungsi) sebagaimana layaknya Program pemerintahan memberlakukan Program E-KTP.
terima kasih
i wayan yuliadi
20-04-2017 09:26:22
yth. bapak dimas kami ingin meluruskan pertanyaan bpk untuk point 1. bahwa tidak benar adanya kelurahan mengesahkan kipem. kelurahan tidak mengeluarkan kipem. terkait dgn pelayanan semua warga kami wajib untuk melayani tanpa ada istilah persyaratan kipem asal dokumennya lengkap. semua masyarakat kami layani sesuai tupoksi kami di kelurahan. mudah2an penjelasan kami ini dpt memberi informasi yg jelas kpd masyarakat. atau warga bisa lngsng dtng ke kantor kami apabila perlu penjelasan detail masalah kipem.suksme atas masukannya bpk dimas
putra andreas
02-05-2017 00:51:27
Yth Bapak I Wayan Yuliadi
Ya kalau emang penduduk musiman yang diharuskan membuat kipem ya kita buat pak.
tapi apakah Bapak I Wayan Yuliadi tidak merasa kasihan jika 1 kamar tsb diisi 3 org yang harus membayar uang 300rb/3bulan sekali pak.
khan belum bayar kost, air, listrik dan kebutuhan rumah tangga, bayar uang sekolah anak.
Harapan kami:
1.apakah bisa Kipem hanya di buat hanya sekali tidak perlu diperpanjang jika massa habis pak.? selama kita sebagai penduduk musiman berada di banjar dan kelurahan yang sama pak.
Besar Harapan saya Kepada Bapak I Wayan Yuliadi.
Terima Kasih
salam Hormat
sesama warga indonesia.