Pengaduan

user image

29/05/2017, 22:45:20 tukang parkir bikin ruwet dimana2 tukang parkir berkeliaran sampai2 warung kecil kena parkir....gmn instansi terkait unt menindak lanjuti...krn tkng parkir ini gak resmi dr pemerintah. lokasi Jalan piDada II

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Infrastruktur - Infrastruktur Lainnya
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 377

Tindak Lanjut Pengaduan

2
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 30-05-2017 07:35:33
message user image
TL Awal (Respon Awal)
Terimakasih Bapak Kadek Yanto atas informasinya, terkait informasi tersebut segera kami tindak lanjuti dengan melakukan cross cek langsung ke lokasi yang dimaksud. Perlu kami informasikan apabila juru parkir tersebut melakukan pungutan tanpa menggunakan karcis parkir maka itu termasuk pungli, dan untuk penertibannya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait. namun apabila pengelolaan parkir dilakukan oleh banjar atau desa adat kami dari PD.Parkir akan segera melakukan pendekatan dan penjajakan untuk dilakukan kerjasama pengelolaan parkir khususnya pengelolaan parkir gedung dan pelataran. Mengingat menurut Perda 11 tahun 2005 tentang sistem penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar, banjar atau desa adat diperkenankan untuk melakukan kerjasama dengan PD.Parkir Kota Denpasar untuk melakukan pengelolaan parkir khusus gedung dan pelataran. Terkait pelaksanaannya tentunya wajib menggunakan karcis dan atribut resmi dari PD.Parkir dengan rarif parkir 1000 untuk sepeda motor dan 2000 untuk mobil.suksma
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 06-06-2017 12:47:53
message user image
TL di Lapangan
Terimakasi Bapak Kadek Yanto, terkait informasi bapak kami telah tindak lanjuti dengan melakukan crosa cek ke lokasi yang dimaksud dan kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola parkir LPM Ubung, Bapak Komang Miasa. Mengingat untuk wilayah tersebut (JL.Pidada) pengelolaan parkir kami kerjasamakan dengan pihak LPM ubung. Dalam hal ini kami telah sepakat, akan berkoordinasi dengan team saber pungli Kota Denpasar untuk segera bisa turun ke lokasi dimaksud untuk menertibkan dan menindak tegas apabila nantinya ditemukan petugas parkir liar karena hal tersebut jelas merupakan pungli.

Komentar

6
kadek agus ambara sastra 04-06-2017 06:59:17
message user image
Mengalami pemerintah tidak mendata berapa petugas parkir yang dimiliki. Jadi kalau ada yang liar ya ditindak. Jadi warga selalu merasa tenang membayar parkir karena di beri karcis parkir.
brata 06-06-2017 00:59:44
message user image
siapa aja bisa jadi tukang parkir koq. wong karcis pakirnya bs beli di pd parkir... makanya byk parkir ga jelas. bahkan diwarung2 ada parkir. ga seperti
kadek 06-06-2017 16:10:45
message user image
ya semoga phk2 yg terkait bisa bertindak...semoga dgn adanya keluhan jgn dianggap berita aja melainkan tegakkan hukum yg berlaku..emang karcis bisa di beli...mk dr itu pemerintah hrs bisa merubah keadaan atau sistem
kadek 06-06-2017 16:14:02
message user image
klo boleh kasih saran...semua kendaraan di kenakan wajib parkir yg lngsung di bebankan sewaktu kendaraan bayar pajak tahunan...jd semua merasa di untungkan...misal: sepeda motor dikenakan tambahan 30rb...mobil 70rb..sewaktu perpanjang stnk
kadek agus ambara sastra 07-06-2017 08:15:16
message user image
Setuju dengan parkir tahunan!
gede wijaya 15-06-2017 09:53:25
message user image
kedepannya utk pembayaran parkir harusnya bisa pakai e money supaya jelas masuknya uang parkir ke kas negara.... karena di lapangan banyak sekali petugas parkir yg tdk memberikan karcis parkir.....