TL di Lapangan
Osa Bapak/Ibu berikut kami sampaikan data terkait pendapatan retribusi parkir dan juga peruntukannya.
Pendapatan bruto (kotor) retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2023 sebesar Rp.11.809.412.000.
Pendapatan broto tersebut dialokasikan untuk :
(1). Setoran ke kas daerah 10 ℅ (sebesar Rp. 1.180.941.200
(2). Upah pungut petugas parkir 35 ℅ (sebesar Rp. 4.133.294.200).
(3). Sisanya diperuntukkan sebagai biaya operasional yang terdiri dari biaya cetak karcis, biaya pegawai, biaya kantor, biaya umum dan biaya operasional lainnya.
(4). Selain setoran retribusi tepi jalan 10 persen ke kas daerah, Perumda Bukti Praja Sewakadarma juga menyetorkan, atas laba bersih setelah pajak ke kas daerah sebesar 35 ℅
-----Suksma+---