Pengaduan

user image

22/04/2024, 09:02:09 Petugas Parkir Liar di Seputar Lv 21

Om swastiastu, Di pintu masuk bagian Utara mall Level 21 tepat di depan ruko kosong ada parkir liar mereka meminta uang 3000, 4000 hingga 5000 untuk motor mereka tidak memakai artibut parkir, tolong tugaskan tukang parkir resmi agar parkir liar tidak seenak nya masang tarif, ini termasuk pemalakan tolong di tindak pak itu tukang parkir nya orang luar Bali, saya tidak tau lagi harus mengadu kemana saya google dapet alamat pengaduan ini, untuk posisi lengkap nya di depan blues cafe komplek pertokoan genteng biru, Sampek timur dia sendiri yang jaga terimakasih



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Email
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lalu Lintas - Parkir Liar
Pelapor : Noname
Dibaca Sebanyak : 33

Tindak Lanjut Pengaduan

2
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 22-04-2024 10:29:46
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Osa Selamat Pagi Bapak/Ibu, terimakasih atas laporan dan pengaduan yang disampaikan. Terkait laporan yang Bapak/Ibu sampaikan segera kami tindak lanjuti. Suksma🙏🙏🙏


PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 23-04-2024 10:38:17
message user image
TL di Lapangan

Om Swastiastu, selamat pagi Bapak/Ibu, terkait laporan yang Bapak/Ibu sampaikan, selasa (24/4) kami telah tindak lanjuti dengan melakukan cross cek langsung ke lokasi. Dari cros cek yang kami lakukan dapat kami sampaikan bahwa :

1. Untuk pengelolaan parkir di area tersebut tidak dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.

2. Terkait hal tersebut diatas dan dengan adanya titik parkir yang dikelola oleh pribadi, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma akan melakukan pendekatan dan penjajagan dengan pemilik lahan agar nantinya pengelolaan parkir bisa di kerjasamakan dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, Mengingat berdasarkan Perda 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Perumda Bukti Praja Sewakadarma khususnya untuk pengelolaan parkir di tempat parkir khusus pengelolaannya dapat di kerjasama kan dengan Desa atau pemilik lahan.

3. Untuk Pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma tarif parkir yang diberlakukan adalah Rp. 1.000 untuk sepeda motor dan Rp. 2.000 untuk mobil.

___Suksma__🙏🙏🙏🙏.


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!