PTAK baru beberapa bulan membuka operasional bisnis penimbunan pasir dengan menggunakan alat berat (excavator) di dekat areal perumahan. Jl. Bypass Ngurah Rai No.87. gangguan sudah di laporkan oleh penduduk sekitar kepada pemerintah lokal (Banjar & Kepala Dusun) sudah ada meeting tentang operasional mereka akan kami toleransi dengan syarat : 1. Operasional jam 7pagi -7 malam 2. Memasang paranet sekeliling operasional mereka 3. melakukan pemindahan kantor dekat dengan perumahan dan melakukan operasional pengerukan pasir di depan jalan raya agar tidak terlalu berisik ke pemukiman warga. tapi semua perjanjian dilanggar tidak menghormati lingkungan setempat dan tidak memenuhi perjanjian 1. sering beroperasional di bawah jam 7 pagi dan di atas jam 7 malam 2. paranet yg setengah2 tidak sama sekali menampung pasir mereka yang berterbangan ke perumahan warga (asal asalan agar supaya terlihat ada net tapi banyak sisi yg tidak di pasang net dan kurang tinggi. 3. kantor tidak ada pernah pemindahan dan masih melakukan operasional dekat rumah warga sehingga menimbulkan keberisikan yang sangat tidak nyaman. Permasalahan nya: 1. kenapa bisa bisnis yang menggunakan alat berat seperti excavator di izinkan beroperasional di dekat rumah warga 2. Sebelum memulai operasional mereka meminta tanda tangan warga untuk menjalankan usaha "TOKO BANGUNAN" sehingga warga tanda tangan dan tidak pernah ada permusyawarahan dari pemerintah setempat tentang akan adanya alat berat yang sudah pasti berisik dan pasir yang sudah pasti membuat kotor. 3. Semua perjanjian tidak ada yang di tepati dan pemerintah setempat hanya diam saja padahal sudah banyak sekali komplain