Selamat malam. Saya Larry Kereh, sebelumnya saya bekerja di PT. Geekseat Indonesia yang beralamat di Arcade SH-6, Jl. Bypass Ngurah Rai No.111, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Denpasar City, Bali 80228, Indonesia. Saya bekerja selama 5 tahun disana. Saya resign akhir Mei 2023. Di company policy / peraturan perusahaan tertulis kalau saya berhak mendapatkan uang pisah / separation money sebesar 2x gaji bulanan saya. Dan saya berhak mendapatkan uang tersebut satu bulan setelah saya resign. Point 4.4 Resignation halaman 12-13. Memang ada perubahan company policy, tapi efektif bulan Juni 2023, sesudah saya mengajukan resign akhir Mei 2023. Walaupun saya masih bekerja sampai akhir juni 2023 karena perlu 1 month notice, saya sudah diinfokan oleh perusahaan kalau saya tetap akan mengikuti company policy yang lama (berhak mendapat uang pisah/seperation money 2x gaji). Saat ini sudah bulan september 2023 tapi saya tidak kunjung mendapatkan uang pisah saya. Hari ini dari pihak perusahaan mengemail saya mereka akan berusaha membayarkan akhir bulan september 2023 tapi hanya dibayar 60% saja dari hak yang seharusnya saya dapatkan. Kalau saya mau 100% tidak ada kepastian tanggal pelunasan, mereka hanya menyebutkan kira-kira tahun 2024, tidak jelas awal tahun atau akhir tahun. Kalau saya mau 60% maka akan diprioritaskan untuk dibayarkan akhir bulan september 2023. Dari sini terlihat kalau perusahaan memiliki uang tapi mereka tidak mau membayarkan full dan mereka memprioritaskan yang mau menerima uang pisah 60%. ada sekitar 6-8 karyawan yang dijanjikan hal yang sama. Disini saya hanya ingin PT. Geekseat Indonesia menyelesaikan hak saya untuk membayarkan uang pisah / seperation money 100% secepatnya pada akhir bulan September 2023 dari yang seharusnya akhir bulan Juni 2023 (sesuai aturan perusahaan yaitu 1 bulan setelah resign). Perusahaan juga belum menyelesaikan tunggakan BPJS ketenaga kerjaan, terakhir pembayaran Feb 2021.