Pengaduan

user image

12/10/2023, 10:02:14 Tindak lanjut pengaduan Hotel Reddoorz via Pro Denpasar

Yang terhormat

Bapak/Ibu Dinas Perijinan,

Saya sudah pernah mengajukan pengaduan (no-name) di akhir September 2023 mengenai adanya dugaan Reddoorz di kawasan perumahan di Jalan Taman Wedasari, Kebo Iwa, Padang Sambian Kaja yang tidak memiliki ijin operasional layak sebagai hotel/losmen.

Laporan saya sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Dinas PU juga menurut status akan melakukan tinjauan lapangan. Saya juga melihat Dinas Perijinan ditembuskan pada laporan pertama saya, namun sampai saat ini belum ada status tanggapan dari Dinas Perijinan dan Penanaman Modal. Hotel tersebut sudah semakin meresahkan saya sebagai salah satu warga sekitar hotel tersebut dan upaya kekeluargaan tidak berhasil karena pemilik hotel yang pernah coba saya hubungi terkesan cuek. Sebelum menjadi hotel, awalnya bangunan itu dijadikan kost2an. Lalu berubah menjadi hotel dibawah nama Cozy Residence dan sekarang Reddoorz. Waktu kost2an dibangun, saya sebagai tetangga dimintakan persetujuan (penyanding) dan saya ingat waktu itu ijin yang dimintakan adalah sebagai rumah tinggal. Bukan kost2an ataupum hotel. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah hotel tersebut memiliki ijin operasional yang sesuai? karena hotel tidak punya lahan parkir, tong sampah, berlokasi di kawasan perumahan yang jalan utamanya sempit. Selain menimbulkan polusi sampah (tamu suka buang sampah sembarangan ke jalanan) juga polusi suara (karena tamu suka berisik di jam orang tidur. Misalnya subuh-subuh ada yang check in, berisik sekali. Belum lagi pagi2 pada saat memanaskan mobil suka kenceng-kenceng, dan lain-lain. Kalau ada event setel musik kenceng2, tamu juga berisik sekali. Parkir juga sembarangan sehingga menganggu mobil keluar masuk penghuni. Pernah ada mobil yang cukup besar memaksa masuk dan parkir di depan hotel yang berada di jalan sempit). Apakah mungkin dikeluarkan ijin operasional oleh Walikota Denpasar (Dinas Perijinan) kepada hotel tersebut dengan kondisi yang saya sebutkan di atas? Mohon dengan sangat bantuan dari Dinas untuk melakukan tinjauan ke lapangan dan memberikan tindakan yang sesuai. Untuk kenyamanan saya sebagai pelapor dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saya minta identitas saya sebagai pelapor untuk dirahasiakan, namun apabila ada pertanyaa dari Dinas, saya bersedia dihubungi via email ini. Seluruh foto-foto dan detail termasuk lokasi hotel dari pengaduan telah saya sampaikan via Pro Denpasar. Keyword "Reddoorz Taman Wedasari". Besar harapan saya agar segera dilakukan pengecekan dan penindakkan sebagaimana mestinya terhadap hotel tersebut, karena saya sebagai penghuni di kawasan perumahan tersebut juga berhak mendapatkan kenyamanan untuk tinggal di rumah saya. Dan saya juga berharap bisa mendapatkan update dari hasil pengecekan Dinas.

https://pengaduan.denpasarkota.go.id/?page=Detail-Pengaduan&language=id&domain=&peng_id=18272

https://pengaduan.denpasarkota.go.id/?page=Detail-Pengaduan&language=id&domain=&peng_id=18244

Salam hormat dan suksma.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Platform : Email
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
Pelapor : Noname
Dibaca Sebanyak : 133

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar 12-10-2023 11:05:04
message user image
TL di Lapangan

Yth. Sdr. Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidak nyamanan saudara terkait pengaduan yang telah saudara ajaukan, dapat kami informasikan bahwa :                    1. Berdasarkan hasil pengecekan pada system databased DPMPTSP Kota Denpasar untuk alamat Lokasi  Taman Wedasari 1A no 12, Padangsambian Kaja, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80117 seperti pada alamat  link hotel  di google yang saudari cantumkan tidak terdaftar pada data base.                    2. Untuk Izin Operasional diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui oss.go.id, dan untuk melakukan pengecekan pada system oss diperlukan nama badan usaha Hotel yang dimaksud                                         3. Hasil Koordinasi kami dengan dinas PUPR Kota Denpasar selaku OPD yang berwenang dalam Pengawasan dan Penertiban Bangunan Gedung bahwa  pemilik hotel telah diberikan SP I dan sampai saat ini Pemilik  bangunan tidak datang ke kantor Dinas PUPR Kota Denpasar untuk memberikan konfirmasi terkait pengurusan PBG dan SLF. Sampai dengan batas waktu SP I pemilik bangunan tidak datang untuk klarifikasi maka akan dilanjutkan ke SP II.                                   4. Terkait dengan penidakan dan penegakan Peraturan adalah merupakan kewenangan  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar                                        Demikian yang dapat kami informasikan, terimakasih.


Komentar

4
Whistle Blower 12-10-2023 15:30:39
message user image
Terima kasih atas tanggapan yang sangat cepat dan tanggap dari DPMPTSP. Apabila dalam database DPMPTSP tidak ada, berarti ada kemungkinan hotel ini tidak punya ijin operasional ya Pak/Bu? Apabila ijin operasional benar dikeluarkan oleh Pusat, apakah DPMPTSP akan mendapatkan tembusan (sehingga akan tercatat dalam data base)? Mohon petunjuk Bapak/Ibu Suksma
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 13-10-2023 09:40:36
message user image
Yth. Sdri. dapat kami Informasikan : 1. Pengecekan yang kami lakukan adalah untuk memastikan apakah sudah pernah memiliki Izin Mendirikan Bangunan ataupun Ijin Usaha sebelumnya, untuk nama hotel dan Alamat yang saudara sampaikan pada databased DPMPTSP Kota Denpasar tidak kami temukan. Kemungkinan belum memiliki Ijin Operasional karena belum mengajukan PBG/SLF ke Dinas yang berwenang (Dinas PUPR Kota Denpasar). 2. DPMPTSP tidak mendapat tembusan yang saudara maksud, hanya bisa melakukan pengecekan pada system oss apakah usaha yang dimaksud sudah memiliki NIB, Izin Usaha dan Izin Operasional, dan untuk melakukan pengecekan tersebut diperlukan Nama Badan Usaha Hotel tersebut. Demikian yang dapat kami informasikan, terimakasih
Whistle Blower 13-10-2023 13:25:01
message user image
Terima kasih Bapak/Ibu untuk informasi dan bimbingannya. Untuk nama badan usaha hotel tersebut semoga bisa didapatkan pada saat owner memenuhi panggilan Dinas ya. Dan kalau memang hotel itu tidak punya ijin agar dapat segera ditindak supaya kota Denpasar tercinta ini menjadi lebih nyaman, aman, tertib rapih dan bebas dari hotel/losmen liar tidak berijin dan tidak bertanggungjawab. Suksma Pak/Ibu...saya sebagai warga akan ikut membantu monitoring dan menyampaikan pengaduan 😀
Whistle Blower 20-10-2023 14:05:41
message user image
Suksma Bapak/Ibu Dinas PUPR/Satpol PP dan PMTSP yang baik dan selalu tanggap, Kapan SP2 berakhir jangka waktunya? Apabila SP2 juga tidak diindahkan, tindakan apa yang akan diambil selanjutnya? Saya juga ada bukti rekaman suara tamu hotel yang ketawa kenceng seperti kuntilanak jam 2 pagi.Benar-benar tidak tahu adat dan sopan santun. Pagi-pagi sebelum pergi juga menyampah di jalan umum. Pihak hotel juga melakukan pembiaran kelakuan tamunya seperti itu. Benar- benar tidak bertanggungjawab. Sepertinya pihak hotel tidak mengindahkan dan menganggap remeh teguran dari Dinas karena walaupun sudah diberikan 2x SP dan disidak Satpol PP, tidak ada perubahan (hotel tetap beroperasi dan menerima tamu bahkan sudah dua kali dalam minggu ini ada rombongan tamu yang diantar menggunakan minibus dengan ukuran agak besar. Masuk ke jalanan perumahan kecil seperti itu, tamu-tamu berisik dan nyampah dan tetap ada pembangunan - kemarin ada truk material juga masuk ke hotel). Semoga Pemkot Denpasar bisa menindak tegas oknum2 pemilik hotel liar yang tidak bertanggungjawab, tidak taat peraturan, cuek, menganggu dan merusak kenyamanan dan tidak mengindahkan lingkungan sekitar hanya demi meraup keuntungan untuk diri sendiri, seperti Reddoorz (terlapor) ini (kalau perlu ditutup saja biar pada kapok dan tidak meremehkan Pemkot Denpasar). Saya tunggu update selanjutnya ya Bapak-Bapak. Suksma 🙏🙏🙏