Halo saya mau melaporkan penyalahgunaan Trotoar oleh pihak Toko dimana Trotoar sudah tidak bisa dilewati pejalan kaki karena dijadikan tempat penyimpanan material bangunan ini terjadi setiap hari dari toko tutup sampa toko buka hal ini menyebabkan kegiatan pengguna trotoar di pagi hari menjadi terganggu, dimana pejalan kaki harus turun ke aspal dan beresiko tertabrak kendaraan yang melaju dari arah Pasar Kuta untuk menghindari Bahan material yang dilepas didepan toko juga mobil pick up Toko yang selalu di parkir depan toko membuat jalan semakin tertutup mohon ditindak sesuai dengan UU LLAJ Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.” Suksme