TL di Lapangan
Om Swastiastu,
Terimakasih atas pengaduan yang diajukan ke Kantor Camat Denpasar Barat melalui Pro Denpar terkait dengan masalah iuran/biaya retribusi. Secara Kedinasan tidak ada pemungutan KIPEM, iuran, dll. Apabila ada, pungutan iuran tersebut berasal dari Desa Adat berdasarkan Keputusan Bendesa Adat Denpasar Nomor : 11 Tahun 2019 Tentang Pengambilan Pacingkreman Desa dan Uger-Uger Desa Adat Denpasar Nomor : 9 Tahun 2019 Tentang Pacingkreman Desa. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengkonfirmasi ke Desa Adat Denpasar atau Majelis Desa Adat Kota Denpasar yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Tengah, Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara
Terimakasih, Om Shanti Shanti Shanti Om