kepada Yth Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang ( DPUPR) kota Denpasar. Dengan hormat saya sebagai warga kota denpasar Bertanya; Hari ini tgl 3 maret 2024 saya menemukan reklama besar terpasang di Pertigan JL Melati-jL Hayam Wuruk-_Jl Surapati saya bertanya: 1. Apakah Reklama ini ada ijinnya? 2. Jika ada ijinnya, mohon penjelasan berdasarkan Pasal Berapa dalam perwali Denpasar no 39 tahun 2023? 3. demikian pula sebaliknya jika reklama seperti ini tidak diperlukan ijin,maka berdasarkan pasal berapa dari perwali denpasar no. 39 tahun 2023 demikian pertanyaan saya sebagai warga kota denpasar agar semua pihak baik pegawai DPUPR, satpol PP Kota denpasar dan bahakan Bapak wali kota dan anggota dpr kota denpasar tahu akan aturannya. salam hormat Tjokorda Gde Tirta Nindhia warga kota denpasar HP:08179405539