Pengaduan

user image

03/03/2024, 21:47:17 adakah ijinnya reklama ini? berdasarkan pasal berapa di perwali Denpasar no. 39 tahun 2023?

kepada Yth Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang ( DPUPR) kota Denpasar. Dengan hormat saya sebagai warga kota denpasar Bertanya; Hari ini tgl 3 maret 2024 saya menemukan reklama besar terpasang di Pertigan JL Melati-jL Hayam Wuruk-_Jl Surapati saya bertanya: 1. Apakah Reklama ini ada ijinnya? 2. Jika ada ijinnya, mohon penjelasan berdasarkan Pasal Berapa dalam perwali Denpasar no 39 tahun 2023? 3. demikian pula sebaliknya jika reklama seperti ini tidak diperlukan ijin,maka berdasarkan pasal berapa dari perwali denpasar no. 39 tahun 2023 demikian pertanyaan saya sebagai warga kota denpasar agar semua pihak baik pegawai DPUPR, satpol PP Kota denpasar dan bahakan Bapak wali kota dan anggota dpr kota denpasar tahu akan aturannya. salam hormat Tjokorda Gde Tirta Nindhia warga kota denpasar HP:08179405539



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User : Tjokorda Gde Tirta Nindhia
Dibaca Sebanyak : 59
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar 05-03-2024 08:56:04
message user image
TL di Lapangan

bahwa reklame yang di maksud berdasarkan perda no. 5 / Tahun 2023 tentang PDRD, pada pasal 26 menyebutkan bahwa yang dikecualikan dari pajak reklame yaitu : reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersil


Komentar

1
Tjokorda Gde Tirta Nindhia 05-03-2024 09:35:47
message user image
Jawaban saudara menyimpang dari yang saya tanyakan yaitu IZIN berdasarkan Perwali denpasar No 39 tahun 2023. Reklama Itu bisa: 1. Dengan IZIN dan Bayar pajak, dan 2.dengan IZIN dan Tidak bayar Pajak. Jadi Tidak mentang mentang tidak perlu bayar pajak lalu tidak perlu IZIN. Izin ini menyangkut berapa lama reklama bisa dipasang. tentunya reklama itu tidak bisa dipasang selamamanya