Pengaduan

user image

04/03/2024, 10:21:31 Mohon penjelasan RESMI atas arti reklama yang didefinisikan Pada Bab1, Pasal 1 No. 9 pada perwali no 39 tahun 2023 berdasarkan TATA BAHASA INDONESIA

Kepada yth Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kota Denpasar Dengan Hormat, Reklama yang didefinisikan Pada Bab1, Pasal 1 No. 9 pada perwali no 39 tahun 2023 tersebut di bawah ini: “9. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media informasi yang MENURUT BENTUK SUSUNAN DAN CORAK RAGAMNYA untuk TUJUAN KOMERSIAL, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau mempromosikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk MENARIK PERHATIAN UMUM kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari SUATU TEMPAT OLEH UMUM, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah” Untuk menghindari kesalah pemahaman atas arti reklama tersebut saya sebagai warga kota denpasar sudah menanyakan secara resmi kepada ahli tata bahasa Indonesia dari Universita Udayana dan penjelasannya TERLAMPIR dalam pengaduan ini Selanjutnya berdasarkan penjelasan ahli tata bahasa Indonesia Universitas udayana Penafsiran utamanya: Reklama adalah benda, alat, perbuatan atau media informasi yang menurut SUSUNAN DAN CORAK RAGAMNYA : 1. Untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau mempromosikan suatu barang, jasa atau orang 2. Untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Dengan demikian dapat saya simpulkan Reklama yang dimaksud terdiri dari 2 jenis yaitu: 1. Untuk Tujuan Komersial 2. Untuk Menarik Perhatian umum demikian penjelasa arti reklama arti reklama yang didefinisikan Pada Bab1, Pasal 1 No. 9 pada perwali no 39 tahun 2023 berdasarkan TATA BAHASA INDONESIA Universitas udayana selanjutnya saya sebagai warga kota Denpasar memohon penjelasan RESMI dari kepala Dina Pekerjaan umum mengenai arti reklama yang didefinisikan Pada Bab1, Pasal 1 No. 9 pada perwali no 39 tahun 2023 agar semua pihak baik warga kota, pegawai DPUPR, satpol PP, Anggota DPR dan bahkan walikota Denpasar. Salam tertib Perwali Tjokorda Gde Tirta Nindhia HP:08179405539



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User : Tjokorda Gde Tirta Nindhia
Dibaca Sebanyak : 78
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar 05-03-2024 09:00:48
message user image
TL di Lapangan

Kami sependapat dengan penjelasan dari Ahli Tata Bahasa Indonesia Universitas Udayana mengenai arti reklame yang didefinisikan pada Bab 1, Pasal 1 No. 9 pada Perwali No. 39 Tahun 2023


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!