Kepada yth Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kota Denpasar Dengan Hormat, Reklama yang didefinisikan Pada Bab1, Pasal 1 No. 9 pada perwali no 39 tahun 2023 tersebut di bawah ini: “9. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media informasi yang MENURUT BENTUK SUSUNAN DAN CORAK RAGAMNYA untuk TUJUAN KOMERSIAL, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau mempromosikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk MENARIK PERHATIAN UMUM kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari SUATU TEMPAT OLEH UMUM, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah” Untuk menghindari kesalah pemahaman atas arti reklama tersebut saya sebagai warga kota denpasar sudah menanyakan secara resmi kepada ahli tata bahasa Indonesia dari Universita Udayana dan penjelasannya TERLAMPIR dalam pengaduan ini Selanjutnya berdasarkan penjelasan ahli tata bahasa Indonesia Universitas udayana Penafsiran utamanya: Reklama adalah benda, alat, perbuatan atau media informasi yang menurut SUSUNAN DAN CORAK RAGAMNYA : 1. Untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau mempromosikan suatu barang, jasa atau orang 2. Untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Dengan demikian dapat saya simpulkan Reklama yang dimaksud terdiri dari 2 jenis yaitu: 1. Untuk Tujuan Komersial 2. Untuk Menarik Perhatian umum demikian penjelasa arti reklama arti reklama yang didefinisikan Pada Bab1, Pasal 1 No. 9 pada perwali no 39 tahun 2023 berdasarkan TATA BAHASA INDONESIA Universitas udayana selanjutnya saya sebagai warga kota Denpasar memohon penjelasan RESMI dari kepala Dina Pekerjaan umum mengenai arti reklama yang didefinisikan Pada Bab1, Pasal 1 No. 9 pada perwali no 39 tahun 2023 agar semua pihak baik warga kota, pegawai DPUPR, satpol PP, Anggota DPR dan bahkan walikota Denpasar. Salam tertib Perwali Tjokorda Gde Tirta Nindhia HP:08179405539