TL di Lapangan
Om Swastiastu, selamat pagi Bapak/Ibu, Terkait pengelolaan parkir di seputaran genteng biru/ seputaran level 21 dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Pengelolaan parkir di area tersebut sebagian titik parkir pengelolaan dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma bekerjasama dengan Desa Adat Denpasar dan beberapa titik parkir di wilayah tersebut dikelola oleh pribadi dan belum bekerjasama dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.
2. Khusus untuk titik parkir yang pengelolaannya dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma bekerjasama dengan Desa Adat Denpasar tarif parkir yang ditetapkan adalah Rp. 1.000 untuk sepeda motor dan Rp. 2.000 untuk mobil.
3.Terkait hal tersebut diatas dan dengan adanya titik parkir yang dikelola oleh pribadi, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma akan melakukan pendekatan dan penjajagan dengan pemilik lahan agar nantinya pengelolaan parkir bisa di kerjasamakan dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, Mengingat berdasarkan Perda 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Perumda Bukti Praja Sewakadarma khususnya untuk pengelolaan parkir di tempat parkir khusus pengelolaannya dapat di kerjasama kan dengan Desa atau pemilik lahan. Suksma 🙏🙏🙏