Pengaduan

user image

22/04/2024, 08:42:06 parkir

apakah tukang parkir di genteng biru itu legal atau ilegal min?



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Twitter
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Lalu Lintas - Parkir Liar
Pelapor : Noname
Dibaca Sebanyak : 20

Tindak Lanjut Pengaduan

2
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 22-04-2024 10:30:29
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Osa Selamat Pagi Bapak/Ibu, terimakasih atas laporan dan pengaduan yang disampaikan. Terkait laporan yang Bapak/Ibu sampaikan segera kami tindak lanjuti. Suksma🙏🙏🙏


PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 23-04-2024 10:34:56
message user image
TL di Lapangan

Om Swastiastu, selamat pagi Bapak/Ibu, Terkait pengelolaan parkir di seputaran genteng biru/ seputaran level 21 dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1. Pengelolaan parkir di area tersebut sebagian titik parkir pengelolaan dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma bekerjasama dengan Desa Adat Denpasar dan beberapa titik parkir di wilayah tersebut dikelola oleh pribadi dan belum bekerjasama dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.

2. Khusus untuk titik parkir yang pengelolaannya  dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma bekerjasama dengan Desa Adat Denpasar  tarif parkir yang ditetapkan adalah Rp. 1.000 untuk sepeda motor dan Rp. 2.000 untuk mobil. 

3.Terkait hal tersebut diatas dan dengan adanya titik parkir yang dikelola oleh pribadi, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma akan melakukan pendekatan dan penjajagan dengan pemilik lahan agar nantinya pengelolaan parkir bisa di kerjasamakan dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, Mengingat berdasarkan Perda 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Perumda Bukti Praja Sewakadarma khususnya untuk pengelolaan parkir di tempat parkir khusus pengelolaannya dapat di kerjasama kan dengan Desa atau pemilik lahan. Suksma 🙏🙏🙏

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!