21/10/2018, 18:46:50
Aturan pembangunan dipinggir jalan
Sore tuan tuan...saya idb kaler winangun hanya mau bertanya dan bercerita sedikit saja...
5hari yg lalu saya lewat ke jl bukit tunggal saya lihat ada bangunan baru dipinggir jalan yg hampir sejajar dengan tiang listrik pinggir jalan..yg mau saya tanyakan apakah ada aturan dan ukuran jika kita membangun lantai 2 dipinggir jalan,jika ada brapa meter dari pinggir jalan...kalau bisa tolong dicek dijln bukit tunggal jika salah berikan pemberitahuan agar tidak ditirukan oleh masyaraka lainnya..terima kasih.
Informasi Pendukung:
Instansi Tujuan
:
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Platform
:
Website
Kategori
:
Keluhan
Jenis Pengaduan
:
Lingkungan - Bangunan Liar
User
:
Dibaca Sebanyak
:
1978
Tindak Lanjut Pengaduan
3
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar22-10-2018 10:29:52
Pengaduan kami alihkan ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar22-10-2018 15:26:50
TL di Lapangan
Utk pembangunan di jl bukit tunggal segera dilakukan penertiban, kami cek apakah sdh punya IMB atau belum. Ketentuan jarak GSB (Garis Sempadan Bangunan) diatur pd Perda 5 th 2015 tentang bangunan gedung, jarak GSB diukur dari as jalan/gang. Utk jalan bukit tunggal lebar rumija 8 meter maka GSB berjarak 8 m diukur dari As jalan atau 4 meter diukur dari tepi batas kepemilikan lahan. Adapun Koefisien Dasar Bangunan (KDB) utk bangunan usaha maksimal besarnya 50% dari luas lahan. Bila fungsinya utk rumah tinggal hanya berpedoman pada GSB saja dan jarak dengan penyanding sebelahnya. Demikian informasi kami berikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar23-10-2018 11:51:30
TL di Lapangan
PUPR bidang Penataan Ruang telah memberi SP I terkait laporan masyarakat di Pro DPS jln Bukit Tunggal a/n Gung Anom fungsi rumah tinggal karena blom ada IMB