Pengaduan

user image

04/11/2018, 15:14:18 Ta wan restaurant - jam kerja yang tidak sesuai dengan peraturan standar Saya ingin melaporkan tindakan pelanggaran yang tidak sesuai standar jam kerja untuk tenaga kerja di Ta wan restaurant. Saya sebagai keluarga dari karyawan Ta wan restaurant sangat menentang jam kerja yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. Pekerja seharusnya bekerja selama 9 jam paling lama sudah termasuk waktu istirahat, namun kenyataannya tidak. Pekerja mulai masuk jam 8.30 pagi (max) dan pulang jam 22.00 untuk senin - jumat, sedangkan akhir pekan biasanya sampai jam 23.00. Dalam seminggu off/libur 1 hari, 2 kali split (waktu istirahat selama 3 jam dari jam 14.00-17.00), dan masuk siang 1 kali pada jam 14.00-22.00. Jika di hitung dalam seminggu pekerja menghabiskan lebih dari 40 jam dan tidak sesuai standar. Jika hal tersebut di hitung kedalam jam lembur, itu tidak masuk akal. Karena gaji bersih 1 orang pekerja baru yaitu 2.500.000 sesuai dengan UMR kota denpasar yaitu 2.300.000. Dan uang makan setiap hari 14.000 jika full kerja, namun jika masuk siang hanya 7000 sehari. Sudah dapat dibayangkan bukan pekerja yang bekerja rata2 12 jam setiap harinya hanya mendapatkan uang lembur 200.000 perbulan yang bahkan jika di hitung perhari tidak sampai 10.000 untuk lembur 1 hari yang bisa mencapai 3 jam jika di hitung sesuai standar jam kerja. Sungguh sangat menyedihkan perusahaan dengan omset ratusan juta setiap bulannya tltapi pekerjanya bekerja sehari full tanpa istirahat. Bahkan hanya untuk cuti sakit dan sudah memberikan surat keterangan Dokter, resep dokter, dan kwitansi kemudian tidak di ganti sama sekali, bahkan untuk hari off selanjutnya tidak di berikan dengan alasan mengganti hari sakit. Memangnya pekerja itu mesin, mereka itu manusia. Saya sangat memohon untuk kasus ini segera diproses. Dan mohon maaf saya tidak dapat melampirkan bukti apapun yang dapat mendukung karena saya disini sebagai pihak yang tidak memiliki wewenang untuk mempublikasikan dokumen mereka. Saya sangat memohon bantuan pemerintah untuk menegur atau memediasi pekerja dengan perusahaan atau semacamnya. Karena nampaknya ada unsur ketidakmampuan pekerja untuk mengutarakan pendapatnya kepada perusahaan terkait. Saya juga memohon agar dilakukan perbaikan peraturan perusahan untuk jam kerja bagi pekerja mereka. Demikian keluhan yang bisa saya laporkan. Saya pribadi memohon maaf jika ada salah kata atau tindakan kepada seluruh pihak. Wasalam Ninda

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Sosial & Tenaga Kerja - Masalah Sosial & Tenaga Kerja Lainnya
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 2950

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar 05-11-2018 15:49:34
message user image
TL Awal (Respon Awal)
mohon untuk menginformasikan alamat jelas lokasi perusahaannya sehingga kami dapat menindak lanjuti laporan bapak/ibu, makasi..
Ninda 11-11-2018 13:34:12
message user image
TL Awal (Respon Awal)
apakah sudah ada tindakan selanjutnya dr pemerintah setempat? bagaimana progress nya tidak ada pemberitahuan lagi?

Komentar

1
Ninda 06-11-2018 19:28:10
message user image
Perusahaan Panca Culinary Group merupakan perusahaan yang mendirikan Tawan restaurant dan Ichiban Sushi restaurant. Dan untuk alamat lengkap kantor pusat dari Perusahaan tersebut yaitu berada di Blok T5, Sentra Niaga Puri Indah, No. 20, RT.1/RW.2, 21, Puri, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610. Namun saya tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut memiliki kantor cabang di Bali atau tidak. Dan untuk Tawan restaurant yang dimaksud yaitu untuk semua outlet tawan restauran yang berada di Bali. thx