Pengaduan

user image

07/09/2020, 12:06:21 Surat Pernyataan Waris

Almarhum bapak saya meninggal pada tahun 2003, selama hidupnya berdomisili di denpasar. almarhum bapak saya hanya mempunyai istri 1 dan juga hanya mempunyai anak 1, yaitu ibu saya dan saya sendiri. ibu saya dan saya sendiri dari 2004 sampai sekarang berdomisili di yogyakarta. pertanyaan saya : di kantor kelurahan/kecamatan manakah saya harus membuat dan mengesahkan surat pernyataan waris? apakah di kantor kelurahan/kecamatan di daerah denpasar domisili terakhir almarhum bapak saya? atau di kantor kelurahan/kecamatan di daerah yogyakarta tempat saya dan ibu saya berdomisili sekarang? mohon informasinya. terima kasih



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kantor Camat Denpasar Barat
Platform : Sp4n Lapor
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
Pelapor : Noname
Dibaca Sebanyak : 374

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 08-09-2020 10:47:00
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Kantor Camat Denpasar Barat
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 08-09-2020 10:47:56
message user image
TL di Lapangan

Atensi dari Camat Denpasar Barat : Surat pernyataan Waris, dibuat oleh Ahli Waris dan di buat sendiri , dan diketahui oleh pejabat / RT/ RW/ Lembaga Lurah/ Kecamatan di alamat KTP ( ahli waris) sesuai Domisili. Terimakasih

Komentar

1
Kantor Camat Denpasar Barat 10-11-2020 10:06:05
message user image
• Berdasarkan pasal 111 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dapat kami sampaikan bahwa surat pernyataan ahli waris dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan di kuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. • Dengan surat pendukung yaitu surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat yang bersangkutan dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia/rumah sakit, petugas kesehatan atau instansi lain yang berwenang. Demikian yang dapat kami sampaikan dan mohon maaf bila ada kekeliruan kami dalam menjawab. Saya ucapkan terima kasih.