Almarhum bapak saya meninggal pada tahun 2003, selama hidupnya berdomisili di denpasar. almarhum bapak saya hanya mempunyai istri 1 dan juga hanya mempunyai anak 1, yaitu ibu saya dan saya sendiri. ibu saya dan saya sendiri dari 2004 sampai sekarang berdomisili di yogyakarta. pertanyaan saya : di kantor kelurahan/kecamatan manakah saya harus membuat dan mengesahkan surat pernyataan waris? apakah di kantor kelurahan/kecamatan di daerah denpasar domisili terakhir almarhum bapak saya? atau di kantor kelurahan/kecamatan di daerah yogyakarta tempat saya dan ibu saya berdomisili sekarang? mohon informasinya. terima kasih