Pengaduan

user image

20/03/2022, 18:51:12 Mohon Penjelasan terkait TPS di Jl. tukad Barito.

Selamat sore, saya mau melapor dan bertanya bahwa kontainer sampah di Jl. Tukad Barito apakah sudah tidak dikelola oleh pemerintah lagi? Karena saya tidak boleh/bisa lagi buang sampah disana, yang mana saya sudah mengikuti aturan mengenai sampah sudah saya pilah. Tapi masih saja tidak boleh buang sampah disana. Katanya nanti akan ada pungutan biaya jika buang sampah disana. Tolong klarifikasi dan penjelasannya agar masyarakat yang belum tahu kebenarannya bisa mengetahui sebenarny



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan
Ditembuskan :
  • Kantor Camat Denpasar Selatan
  • Kantor Camat Denpasar Selatan
  • Kantor Camat Denpasar Selatan
  • Kantor Camat Denpasar Selatan
  • Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar
  • Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar
  • Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar
Platform : Facebook
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lingkungan - Sampah
Pelapor : Suta Vijaya
Dibaca Sebanyak : 185

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Admin Pro Denpasar 28-03-2022 09:58:47
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Atensi dari Camat Densel :

Kontener sampah yg di Depo di jl Tk Barito di tarik oleh DLHK, karena dari dulu sampai sekarang ini, sistem pengelolaannya di kelola secara Swakelola oleh Komunitas Tungku Bali (Swasta) dengan memanfaatkan lahan pemerintah. 

Jadi masyarakat ke depannya harus berlangganan sampah. Sesuai persyaratan yg di sampaikan oleh pengelola sendiri.


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!