Pengaduan

user image

09/05/2022, 09:43:36 Iuran Banjar Bagi Pendatang di Denpasar

Halo, mau tanya iuran banjar yang ada di Denpasar bagi pendatang meskipun KTP bali, itu sifatnya wajib atau sukarela ya? 20k/bulan agak mahal, bukankah yang sifatnya memaksa hanya pajak? Untuk apa sih iuran banjar? Bukankah sudah ada APBD? Dasarnya apa sih bayar iuran itu? Bukankah sudah ada APBD? Dana bantuan dari pusat? Dana Hibah dll? Harusnya iuran bagi pendatang sifatnya sukarela,,klo u/ warga setempat wajar wajib coz ada upacara agama dan lain lain lokasi Denpasar barat, di daerah jln gunung kerinci. saya hanya ingin tau saja sifatnya wajib atau sukarela. Bukankah mnurut aturan hanya pajak yg sifatnya memaksa?Mohon infonya



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kantor Camat Denpasar Barat
Platform : Kotak Pengaduan
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Pungutan Liar
Pelapor : Noname
Dibaca Sebanyak : 8305

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Kantor Camat Denpasar Barat - Kantor Camat Denpasar Barat 09-05-2022 15:06:48
message user image
TL di Lapangan

Menindaklanjuti laporan terkait masalah iuran di JL. Gn Kerinci kelurahan Pemecutan, dimana berdasarkan koordinasi dengan pihak Kepala lingkungan dan Kelian Adat dipimpin langsung oleh Lurah Pemecutan bersama Tim Tramtib Kecamatan Denpasar Barat bahwa secara Kedinasan tidak ada pemungutan tersebut namun pemungutan iuran bulanan sebesar Rp. 20.000 tersebut memang ada berdasarkan Keputusan Bendesa Adat Denpasar Nomor : 11 Tahun 2019 Tentang Pengambilan Pacingkreman Desa dan Uger-Uger Desa Adat Denpasar Nomor : 9 Tahun 2019 Tentang Pacingkreman Desa, untuk lebih jelasnya kami mohon untuk dapat menanyakan langsung ke Desa Adat Denpasar.



Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!
Survei SKM