Halo, mau tanya iuran banjar yang ada di Denpasar bagi pendatang meskipun KTP bali, itu sifatnya wajib atau sukarela ya? 20k/bulan agak mahal, bukankah yang sifatnya memaksa hanya pajak? Untuk apa sih iuran banjar? Bukankah sudah ada APBD? Dasarnya apa sih bayar iuran itu? Bukankah sudah ada APBD? Dana bantuan dari pusat? Dana Hibah dll? Harusnya iuran bagi pendatang sifatnya sukarela,,klo u/ warga setempat wajar wajib coz ada upacara agama dan lain lain lokasi Denpasar barat, di daerah jln gunung kerinci. saya hanya ingin tau saja sifatnya wajib atau sukarela. Bukankah mnurut aturan hanya pajak yg sifatnya memaksa?Mohon infonya