12/10/2022, 09:56:42
Pengklaiman jalan dan pemasangan portal oleh warga perumahan tunjung sari permai
Perumahan tunjung sari permai berdiri di dua wilayah yakni wilayah dusun lepang dan tegeh sari,, warga yg tinggal di perumahan tersebut dominan ber kk ke dusun tegeh sari, tidak satupun ada yg ber kk ke dusun lepang, dan yg menjadi permasalahan utama disini adalah pemasangan portal oleh warga perumahan di ujung perumahan yg berada di wilayah dusun lepang, dan pengklaiman warga perumahan bahwa jlan yg ada di perumahan itu adalah milik warga perumahan tanpa ada dasar yg jelas. Dari pemerintah Desa sdh mengeluarkan srt keterangan bahwa jalan yg ada dsna adalah fasilitas umum. Akan tetapi itupun ditentang oleh warga yg tinggal di perumahan tersebut. Mohon kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti agar jelas sesuai dgn aturan yg berlaku.
Informasi Pendukung:
| Instansi Tujuan |
: |
Desa Padangsambian Kaja Denpasar Barat |
| Ditembuskan |
: |
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
|
| Platform |
: |
Mobile Apps |
| Kategori |
: |
Keluhan |
| Jenis Pengaduan |
: |
Lain-Lain - Lain-Lain |
| User |
: |
I made rai sugianta |
| Dibaca Sebanyak |
: |
469 |
| Informasi Tambahan |
: |
 |
|
Lesmana Putra - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar
12-10-2022 14:14:27
Pengaduan kami alihkan ke Desa Padangsambian Kaja Denpasar Barat
Kasat Pol PP - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
18-10-2022 08:57:11
TL Awal (Respon Awal)
Sedang di proses
Kasat Pol PP - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
18-10-2022 09:12:02
TL di Lapangan
Satpol PP akan melaksanakan mediasi dengan kedua belah pihak dan akan koordinasikan dengan bagian hukum sebagai mediator
I made rai sugianta
12-10-2022 17:06:13
Justru dari pihak desa sdh beberapa kali mengajak mediasi, hanya sekali saja dihadiri dari klmpk warga perumahan, yg terakhir bahkan sdh mengundang dinas/opd terkait, tapi tdk satupun dri warga klp perumahan itu yg maw hadir, alasannya karena kesibukannya.
I made rai sugianta
08-11-2022 08:21:12
Koq mediasi??? Dasarnya apa? Perda kota denpasar tahun 2015 ttg ketertiban umum Khan sdh jelas dikanggar, tinggal ditegakkan saja, bukankah sdh tgs nya satpol-pp sebagai penegak perda, aturan dari mana perda bisa dimediasikan???????