Kepada satpol PP Denpasar / instansi terkait, berikut surat keempat saya, surat pertama, kedua, ketiga tanpa ada follow up dari 4 bulan lalu (apa karena ada bekingannya ???) Mohon bantuannya di lakukan check ijin usaha untuk Warung Dapur Alam di jalan By Pass Ngurah Rai.. Ijinnya warung atau cafe tapi berasa seperti ijin Balai serba guna, Mereka bisa ada Event WEDDING, Sweet 17th, KONSER DANGDUT, SENAM ZUMBA, KONTES MENYANYI, meeting2 sambil LIVE KARAOKE, dan suara yang dihasilkan SANGAT mengganggu sekitarnya karena posisinya OUTDOOR dan TANPA PEREDAM SUARA sedikitpun (bisa dilihat di instagramnya @warungdapuralam) - meskipun depannya jalan Bypass, tapi kanan kiri nya masih rumah warga. Acara mereka biasa 3 - 4x dalam seminggu. Menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, bukankah ada aturan Baku Tingkat Kebisingan yang dihasilkan (55 - 70 desibel)? dari radius 150 meter kita dapat 70 desibel, apalagi dari tempat lokasi nya? Mohon untuk bisa ditertibkan, bisa ubah konsep ke indoor dengan peredam atau dengan sesuai peraturan yang berlaku. (pasal 6 ayat 2 : memasang alat pencegahan terjadinya kebisingan) Berikut Lampiran ; https://drive.google.com/drive/folders/1SxUAV3O-xMFnPlClTFewiWk0Na3LxLkq?usp=sharing .Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.